BERITA PAJAK HARI INI

UU HKPD Disahkan, Penerimaan Pajak Daerah Diestimasi Naik 50%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Desember 2021 | 08:03 WIB
UU HKPD Disahkan, Penerimaan Pajak Daerah Diestimasi Naik 50%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPR menyetujui disahkannya RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi undang-undang. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Meski demikian, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

“Perubahan pengaturan pajak daerah, termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hasil simulasi pemerintah menunjukkan penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diestimasi dapat meningkat hingga 50%, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun. Simak beberapa ulasan mengenai UU HKPD di sini atau Fokus Ketika Fiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri.

Selain mengenai UU HKPD, ada pula bahasan terkait dengan dirilisnya Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 mengenai penerapan beberapa ketentuan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyederhanaan Jenis PDRD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HKPD bertujuan menyederhanakan jenis PDRD agar biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost) turun. Salah satu bentuk penyederhanaannya yakni reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurutnya, penyederhanaan itu akan memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mengefisienkan pelayanan publik di daerah. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Masa Transisi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu penerapan kebijakan dalam UU HKPD bervariasi. Sri Mulyani mengatakan pengaturan ulang dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) akan dilaksanakan mulai 2023. Kemudian, ketentuan mengenai PDRD paling lambat dilaksanakan 2 tahun sesudah undang-undang diundangkan.

Mengenai mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemberlakuannya paling lambat dilaksanakan 3 tahun sesudah diundangkan. Adapun mengenai PP turunan dari UU HKPD harus ditetapkan 2 tahun sesudah diundangkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Masa transisi paling lama 5 tahun diberlakukan untuk pengalokasian belanja di level pemda. Misalnya, mengenai kewajiban pemda mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru melalui tunjangan kinerja daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Demikian pula pada penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik yang diatur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa, masa transisinya paling lama 5 tahun sejak UU HKPD diundangkan. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan

Ada 4 poin pengaturan dalam Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021. Pertama, pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, pengadilan negeri yang berwenang mengadili praperadilan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketiga, tanggung jawab pidana pengurus dalam tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal korporasi pailit dan/atau bubar. Keempat, pidana percobaan. Simak perincian pengaturan ini pada artikel ‘Ketua MA Rilis Surat Edaran Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan’. (DDTCNews)

Penarikan 2 RUU Soal Pajak

Pemerintah memutuskan untuk menarik RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. Pasalnya, materi dari kedua RUU telah termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dimasukkan ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka pada Prolegnas Prioritas 2022. Hal ini sebagai akibat dari adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Cadangan Devisa

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir November 2021 senilai US$145,9 miliar. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan cadangan devisa tersebut naik dari posisi akhir Oktober 2021 yang senilai US$145,5 miliar.

"Peningkatan posisi cadangan devisa pada November 2021 antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah," katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN