UU HKPD

UU HKPD Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 14:00 WIB
UU HKPD Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (EBT) dikecualikan dari objek PKB.

Tak hanya dibebaskan dari PKB, kendaraan ramah lingkungan juga dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). "Yang dikecualikan dari objek BBNKB ... adalah penyerahan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dengan UU HKPD, maka kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB bertambah dari 4 jenis kendaraan menjadi 5 jenis kendaraan.

Adapun kendaraan-kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB selain kendaraan bermotor ramah lingkungan yakni kereta api, kendaraan yang semata-mata digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesungguhnya telah mendorong pemerintah provinsi untuk memberikan insentif atas kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai jauh sebelum UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Pada Permendagri 8/2020, pengenaan PKB untuk KBL paling tinggi adalah sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Ketentuan yang sama juga berlaku atas pengenaan BBNKB terhadap KBL.

Melalui Permendagri 1/2021, insentif bagi KBL ditambah. Pada Pasal 10 Permendagri 1/2021 ditetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas KBL paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?