UU HKPD

UU HKPD Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 14:00 WIB
UU HKPD Bebaskan Kendaraan Listrik dari Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak mengenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (EBT) dikecualikan dari objek PKB.

Tak hanya dibebaskan dari PKB, kendaraan ramah lingkungan juga dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). "Yang dikecualikan dari objek BBNKB ... adalah penyerahan atas ... kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan," bunyi Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan UU HKPD, maka kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB bertambah dari 4 jenis kendaraan menjadi 5 jenis kendaraan.

Adapun kendaraan-kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB selain kendaraan bermotor ramah lingkungan yakni kereta api, kendaraan yang semata-mata digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesungguhnya telah mendorong pemerintah provinsi untuk memberikan insentif atas kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai jauh sebelum UU HKPD diundangkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada Permendagri 8/2020, pengenaan PKB untuk KBL paling tinggi adalah sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Ketentuan yang sama juga berlaku atas pengenaan BBNKB terhadap KBL.

Melalui Permendagri 1/2021, insentif bagi KBL ditambah. Pada Pasal 10 Permendagri 1/2021 ditetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas KBL paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?