RUSIA

UU Direvisi, Pejabat Rusia Tak Perlu Ungkap Laporan Pajaknya ke Publik

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:30 WIB
UU Direvisi, Pejabat Rusia Tak Perlu Ungkap Laporan Pajaknya ke Publik

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews - Parlemen Rusia, Duma, menyetujui undang-undang baru yang menghapuskan kewajiban bagi para anggota dewan untuk memublikasikan laporan pajak (SPT)-nya kepada publik.

Dalam situs resminya, Duma menyatakan para anggota parlemen tetap wajib menyampaikan SPT kepada otoritas pajak. Hanya saja, informasi dari SPT tersebut tak lagi bisa diakses oleh publik.

"Undang-undang ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi," ujar anggota Duma Pavel Krasheninnikov, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Krasheninnikov mengatakan banyak anggota Duma yang tidak ingin mengungkapkan aset dan penghasilannya kepada publik. Selama ini, kewajiban bagi para anggota Duma untuk memublikasikan aset membuat para pebisnis dan aktivis ogah masuk parlemen.

Undang-undang ini diekspektasikan berlaku pada 1 Maret 2023 setelah mendapatkan persetujuan dari majelis tinggi dan ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin.

Menyusul undang-undang yang telah disetujui Duma, pemerintah Rusia diketahui juga telah mencabut kewajiban bagi menteri anggota kabinet untuk mengungkapkan SPT-nya kepada publik.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, Rusia banyak mengubah ketentuan terkait penyampaian SPT dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pegawai pemerintah dan tentara Rusia yang bertugas di Ukraina dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT kepada otoritas pajak.

Fasilitas ini diberikan kepada pegawai pemerintah dan tentara yang ditempatkan di 4 kawasan di Ukraina yang dianeksasi oleh Rusia, yakni Donetsk, Luhansk, Kherson, dan Zaporizhzhia.

Jika mengacu pada aturan lama, seluruh pegawai pemerintahan di Rusia harus mengungkapkan SPT-nya dan SPT milik keluarganya kepada publik sebagai upaya untuk menekan korupsi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra