KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Rancang Kriteria Baru Soal UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 11 November 2020 | 14:49 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Rancang Kriteria Baru Soal UMKM

Ilustrasi. Pekerja melakukan proses foto produk kopi untuk dipasarkan secara daring di Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang kriteria baru mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kriteria baru itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 hingga 104 UU Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM,” bunyi RPP tersebut, dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dengan RPP ini, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang tertuang pada UU No. 20/2008 tentang UMKM. Pada ketentuan lama, kriteria UMKM ditentukan berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

Pada RPP, suatu usaha dianggap usaha mikro bila jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Pada UU No. 20/2008, suatu usaha disebut usaha mikro jika penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Lalu, suatu usaha ditetapkan sebagai usaha kecil bila mempekerjakan lebih dari 10 orang hingga 49 orang atau penjualan tahunan di antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. Pada UU 20/2008, ambang batas penjualan tahunan sebesar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Selanjutnya, suatu usaha disebut usaha menengah bila memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 50 orang sampai dengan 150 orang atau penjualan tahunan lebih dari Rp10 miliar sampai dengan paling banyak sebesar Rp50 miliar.

Perubahan kriteria UMKM yang diatur melalui RPP ini juga akan berpengaruh dalam menentukan pemberian fasilitas oleh pemerintah kepada UMKM ke depannya, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada RPP, terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada UMK seperti pengintegrasian izin usaha, standar nasional indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal, penyediaan tempat promosi dan pengembangan paling pada infrastruktur publik, hingga fasilitas pajak pusat dan pajak daerah berupa pengurangan atau pemberian keringanan.

Hanya saja, RPP tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja Untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini tidak memerinci fasilitas pajak yang akan diberikan kepada UKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2020 | 22:56 WIB

Pemerintah perlu terus utamakan kepentingan masyarakat khususnya rakyat kecil yang memiliki usaha UMKM agar dapat terus berkembang walaupun di tengah pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?