KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Rancang Kriteria Baru Soal UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 11 November 2020 | 14:49 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Rancang Kriteria Baru Soal UMKM

Ilustrasi. Pekerja melakukan proses foto produk kopi untuk dipasarkan secara daring di Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang kriteria baru mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kriteria baru itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 hingga 104 UU Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM,” bunyi RPP tersebut, dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan RPP ini, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang tertuang pada UU No. 20/2008 tentang UMKM. Pada ketentuan lama, kriteria UMKM ditentukan berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

Pada RPP, suatu usaha dianggap usaha mikro bila jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Pada UU No. 20/2008, suatu usaha disebut usaha mikro jika penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Lalu, suatu usaha ditetapkan sebagai usaha kecil bila mempekerjakan lebih dari 10 orang hingga 49 orang atau penjualan tahunan di antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. Pada UU 20/2008, ambang batas penjualan tahunan sebesar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, suatu usaha disebut usaha menengah bila memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 50 orang sampai dengan 150 orang atau penjualan tahunan lebih dari Rp10 miliar sampai dengan paling banyak sebesar Rp50 miliar.

Perubahan kriteria UMKM yang diatur melalui RPP ini juga akan berpengaruh dalam menentukan pemberian fasilitas oleh pemerintah kepada UMKM ke depannya, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada RPP, terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada UMK seperti pengintegrasian izin usaha, standar nasional indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal, penyediaan tempat promosi dan pengembangan paling pada infrastruktur publik, hingga fasilitas pajak pusat dan pajak daerah berupa pengurangan atau pemberian keringanan.

Hanya saja, RPP tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja Untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini tidak memerinci fasilitas pajak yang akan diberikan kepada UKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2020 | 22:56 WIB

Pemerintah perlu terus utamakan kepentingan masyarakat khususnya rakyat kecil yang memiliki usaha UMKM agar dapat terus berkembang walaupun di tengah pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan