KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Rancang Kriteria Baru Soal UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 11 November 2020 | 14:49 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Rancang Kriteria Baru Soal UMKM

Ilustrasi. Pekerja melakukan proses foto produk kopi untuk dipasarkan secara daring di Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang kriteria baru mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kriteria baru itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 hingga 104 UU Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM,” bunyi RPP tersebut, dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan RPP ini, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang tertuang pada UU No. 20/2008 tentang UMKM. Pada ketentuan lama, kriteria UMKM ditentukan berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

Pada RPP, suatu usaha dianggap usaha mikro bila jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Pada UU No. 20/2008, suatu usaha disebut usaha mikro jika penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Lalu, suatu usaha ditetapkan sebagai usaha kecil bila mempekerjakan lebih dari 10 orang hingga 49 orang atau penjualan tahunan di antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. Pada UU 20/2008, ambang batas penjualan tahunan sebesar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, suatu usaha disebut usaha menengah bila memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 50 orang sampai dengan 150 orang atau penjualan tahunan lebih dari Rp10 miliar sampai dengan paling banyak sebesar Rp50 miliar.

Perubahan kriteria UMKM yang diatur melalui RPP ini juga akan berpengaruh dalam menentukan pemberian fasilitas oleh pemerintah kepada UMKM ke depannya, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Pada RPP, terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada UMK seperti pengintegrasian izin usaha, standar nasional indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal, penyediaan tempat promosi dan pengembangan paling pada infrastruktur publik, hingga fasilitas pajak pusat dan pajak daerah berupa pengurangan atau pemberian keringanan.

Hanya saja, RPP tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja Untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini tidak memerinci fasilitas pajak yang akan diberikan kepada UKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2020 | 22:56 WIB

Pemerintah perlu terus utamakan kepentingan masyarakat khususnya rakyat kecil yang memiliki usaha UMKM agar dapat terus berkembang walaupun di tengah pandemi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN