UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Cacat Formil, Jokowi Pastikan Investasi Tetap Terjamin

Dian Kurniati | Senin, 29 November 2021 | 11:27 WIB
UU Cipta Kerja Cacat Formil, Jokowi Pastikan Investasi Tetap Terjamin

Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021). (foto: istimewa)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menilainya bersifat inkonstitusional secara bersyarat.

Jokowi mengatakan MK dalam putusannya memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan sejumlah perbaikan atas UU Cipta Kerja. Meski demikian, UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang telah terbit tetap berlaku sehingga memberikan kepastian bagi investor di Indonesia.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Jokowi mengatakan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus berjalan. Dia juga memastikan akan tetap memimpin pemberian kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap menghormati putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Jokowi pun memerintahkan para menteri koordinator dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya.

Menurutnya, kendati MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku tetapi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan perbaikan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK," ujarnya.

Sebelumnya, putusan MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan dinyatakan cacat formil.

Meski cacat formil, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini diambil mengingat UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya telah banyak diimplementasikan dalam tataran praktik.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Pemerintah dan DPR kemudian diwajibkan melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Bila tidak, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus atau mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Undang-undang di bidang perpajakan yang direvisi melalui UU Cipta Kerja antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN