UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Cacat Formil, Jokowi Pastikan Investasi Tetap Terjamin

Dian Kurniati | Senin, 29 November 2021 | 11:27 WIB
UU Cipta Kerja Cacat Formil, Jokowi Pastikan Investasi Tetap Terjamin

Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021). (foto: istimewa)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menilainya bersifat inkonstitusional secara bersyarat.

Jokowi mengatakan MK dalam putusannya memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan sejumlah perbaikan atas UU Cipta Kerja. Meski demikian, UU Cipta Kerja dan peraturan turunan yang telah terbit tetap berlaku sehingga memberikan kepastian bagi investor di Indonesia.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," katanya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Jokowi mengatakan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus berjalan. Dia juga memastikan akan tetap memimpin pemberian kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah tetap menghormati putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Jokowi pun memerintahkan para menteri koordinator dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK secepatnya.

Menurutnya, kendati MK menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku tetapi pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan perbaikan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK," ujarnya.

Sebelumnya, putusan MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK berpendapat proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan dinyatakan cacat formil.

Meski cacat formil, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat. Keputusan ini diambil mengingat UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya telah banyak diimplementasikan dalam tataran praktik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pemerintah dan DPR kemudian diwajibkan melakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Bila tidak, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja yang bersifat omnibus atau mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Undang-undang di bidang perpajakan yang direvisi melalui UU Cipta Kerja antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?