UU CIPTA KERJA

UU Cipta Kerja Beri Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan, Apa Saja?

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:00 WIB
UU Cipta Kerja Beri Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan, Apa Saja?

Direktur Peraturan Perpajakan II Hestu Yoga Saksama. 

SURABAYA, DDTCNews - Keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak relaksasi atas ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, Direktur Peraturan Perpajakan II Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengusaha memiliki ruang untuk mengkreditkan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (9a) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja.

"Sekarang boleh dikreditkan, ada deemed-nya hanya 80%. Ini sudah sangat favorable," ujar Yoga dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja yang digelar Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Sebelum UU Cipta Kerja, tidak ada ruang bagi pengusaha untuk mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Diperinci pada Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (9b) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja juga memperbolehkan PKP mengkreditkan pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sebelum UU Cipta Kerja, pajak masukan yang ditemukan saat pemeriksaan tidak bisa dikreditkan. "Ada pajak masukan-pajak masukan yang tidak dilaporkan di SPT dan diperiksa, sudah pajak masukan itu hangus. Sekarang boleh silakan sesuai bukti faktur yang ada, tidak ada deemed," ujar Yoga.

Terakhir, Pasal 9 ayat (9c) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja untuk mengkreditkan pajak masukan yang ditagih dengan surat ketetapan pajak (SKP).

"Misal ada PPN jasa luar negeri tidak sempat disetor, ditagih, dan dikeluarkan SKP. Oke silakan bayar saja pokok pajak plus sanksinya, pokok pajaknya tadi yang ditagih silakan dikreditkan," ujar Yoga.

Tanpa UU Cipta Kerja, pajak masukan yang ditagih menggunakan SKP tidak dapat dikreditkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN