KINERJA FISKAL

Utang Sudah Lebih dari 50%, Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Timnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2019 | 17:23 WIB
Utang Sudah Lebih dari 50%, Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Timnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu sebelum mengadakan konferensi pers APBN Kita, Selasa (19/3/2019). (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pembiayaan utang hingga akhir Februari 2019 sudah mencapai Rp198,37 triliun atau 55,22% dari target dalam APBN Rp359,25 triliun. Realisasi itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 14,66% dari target.

Pembiayaan utang ini terdiri atas surat berharga negara (SBN) senilai Rp197,10 triliun atau 50,67% dari target Rp388,96 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp7,67 triliun dan pinjaman neto senilai Rp1,27 triliun. Tingginya utang – terutama SBN – dikarenakan ada strategi front loading yang dijalankan.

“Selain karena dijalankannya strategi front loading, juga ada kegiatan pembayaran SBN yang telah jatuh tempo di 2019 (refinancing),” demikian penjelasan Kementerian Keuangan dalam APBN Kita, seperti dikutip pada Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Penerbitan SBN yang cukup tinggi di awal 2019, sambung otoritas, juga difokuskan untuk memperkuat cadangan devisa. Cadangan devisa diperlukan untuk mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Seperti diketahui, salah satu jenis SBN yang diterbitkan pada Februari 2019 adalah green sukuk global dengan nilai total US$2 miliar. Transaksi penerbitan sukuk global memanfaatkan waktu yang tepat setelah terjadinya volatilitas tinggi di pasar modal global.

Pemerintah, lanjut Kemenkeu, menyadari pembiayaan melalui utang memiliki biaya dan risiko. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengelola utang secara hati-hati dan akuntabel. Komitmen ini diwujudnyatakan dalam penjagaan jumlah utang dalam batas aman.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

“Serta mengendalikan portofolio utang untuk mencapai biaya yang rendah pada tingkat risiko yang minimal,” imbuh Kemenkeu.

Otoritas fiskal mengakui bahwa momentum atau waktu yang tepat sering menjadi penentu di segala aspek kehidupan dan aspek bernegara. Prinsip ini juga diterapkan dalam penerbitan SBN. Apalagi, strategi front loading yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Strategi ini kembali diambil karena 2019 masih menjadi tahun yang tidak dapat diprediksi. Pasalnya, kepastian pasar merupakan tantangan yang harus diwaspadai pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Ketidakpastian juga berdampak pada tingkat imbal hasil (yield) SBN.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selain itu, upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri dengan lebih fokus pada pendalaman pasar dalam negeri juga mempengaruhi keputusan untuk kembali menerapkan strategi frontloading.

Frontloading, sebagai informasi, merupakan istilah yang digunakan untuk strategi penerbitan SBN di awal tahun dengan jumlah yang cukup banyak. Langkah ini telah mengerek rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 30,33% paa akhir Februari 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru