APBN KITA

Utang Pemerintah Tembus Rp6.570 Triliun, Ini Siasat Kemenkeu

Dian Kurniati | Senin, 30 Agustus 2021 | 10:15 WIB
Utang Pemerintah Tembus Rp6.570 Triliun, Ini Siasat Kemenkeu

Siluet pekerja dengan latar belakang kawasan pemukiman warga di Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Juli 2021 mencapai Rp6.570,17 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Agustus 2021 menyebut berdasarkan realisasi itu, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,51%. Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2021 yang sebesar 41,35%. Meski meningkat secara nominal tetapi rasio utang terhadap PDB mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

"[Pembiayaan utang] dikelola secara prudent, fleksibel, dan terukur, terutama untuk menangani Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," bunyi laporan tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Laporan itu menyebut utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,18% senilai Rp5.727,71 triliun.

SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.437,61 triliun, sementara dalam valuta asing Rp1.290,09 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12,82% atau senilai Rp842,46 triliun. Angka itu terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,82 triliun dan pinjaman luar negeri Rp829,76 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah menyatakan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat pandemi Covid-19 menyebabkan posisi utang pemerintah pusat secara nominal meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pemerintah menegaskan tetap senantiasa memantau dan menjaga target risiko utang agar sesuai dengan indikator risiko yang ditargetkan.

Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah antara lain memanfaatkan fleksibilitas instrumen utang, memanfaatkan pinjaman luar negeri yang biayanya lebih efisien, mengonversi pinjaman ke pinjaman dengan biaya murah dan risiko yang rendah, serta melakukan debt swap. Cara yang terakhir disebut, debt swap, adalah mekanisme pembayaran utang dengan menukarnya menjadi program pembangunan tertentu yang menjadi perhatian negara donor.

Kemudian dari sisi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pemerintah juga berupaya menerbitkannya dengan biaya yang efisien dan memanfaatkan dukungan Bank Indonesia (BI) sebagai standby buyer serta melakukan liabilities management untuk menekan biaya utang di masa depan. Secara tidak langsung, cara ini bisa mengurangi jumlah utang.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah menegaskan akan menjaga komposisi utang domestik lebih besar daripada utang valuta asing. Selain pinjaman luar negeri yang memang direncanakan lebih kecil porsinya, kepemilikan SBN oleh asing juga sudah jauh menurun.

Hingga 4 Agustus 2021, porsi kepemilikan SBN oleh investor asing hanya sebesar 22,56%, sedangkan pemegang SBN terbesar adalah bank domestik sebesar 32,23%.

Selain itu, pemerintah terus mengupayakan berbagai alternatif pembiayaan untuk mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur demi mengurangi beban APBN. Inovasi pembiayaan yang dimaksud, seperti menjalankan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta blended financing.

"Meski demikian, pemerintah akan tetap memantau berbagai faktor risiko yang perlu diwaspadai, seperti akses dan kecepatan vaksinasi yang belum merata," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?