APBN 2024

Utang Pemerintah pada Juni 2024 Tembus Rp8.444 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juli 2024 | 16:00 WIB
Utang Pemerintah pada Juni 2024 Tembus Rp8.444 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Juni 2024 senilai Rp8.444,87 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan rasio utang tersebut terhadap PDB tercatat 39,13%. Posisi utang tersebut, baik secara nominal maupun rasio, mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya, yaitu Rp8.353 triliun atau 38,71% dari PDB.

"Rasio utang per akhir Juni 2024 yang sebesar 39,13% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pemerintah menyatakan konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.

Selain masih sesuai dengan UU Keuangan Negara, rasio utang dinilai aman karena mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang, serta dilakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.

Pada akhir Juni 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) selama 7,98 tahun.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Mayoritas utang pemerintah pun berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,12%. Hal itu selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Sementara itu, berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 87,85%. Pasar SBN yang efisien dinilai akan meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan.

Dengan aktivitas pembiayaan utang melalui penerbitan SBN tersebut, pemerintah turut mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

SBN juga turut menyediakan referensi untuk menentukan harga instrumen pasar keuangan lainnya dan digunakan oleh para pelaku pasar untuk mengelola risiko suku bunga.

Selanjutnya, pemerintah terus berupaya mewujudkan pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang.

Salah satu strateginya ialah melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pula pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDGs (SDG Bond dan Blue Bond).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Peranan transformasi digital dalam proses penerbitan dan penjualan SBN yang didukung dengan sistem online juga tak kalah penting, mampu membuat pengadaan utang melalui SBN menjadi makin efektif dan efisien, serta kredibel," bunyi laporan APBN Kita.

Laporan ini menambahkan pengelolaan utang pemerintah yang disiplin turut menopang hasil asesmen lembaga pemeringkat kredit seperti S&P, Fitch, Moody’s, R&I, dan JCR yang hingga saat ini tetap mempertahankan sovereign credit rating Indonesia.

Credit rating tersebut masih berada pada level investment grade di tengah dinamika perekonomian global dan volatilitas pasar keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya