KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Utang Pajak Tak Dilunasi, Sepetak Tanah Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:41 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Sepetak Tanah Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

SUBULUSSALAM, DDTCNews - Tanah seluas 5.000 meter persegi milik wajib pajak di Kota Subulussalam, Aceh disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam.

Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak penanggung pajak tidak kunjung melunasi pajak terutangnya sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

"Tanah yang disita seluas sekitar 5.000 m2 dengan nilai ratusan juta rupiah ini sebagai jaminan agar penangung pajak segera melunasi utang pajaknya. Apabila penangung pajak tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Subulussalam akan bekerja sama dengan KPKNL untuk melakukan pelelangan," ujar JSPN KPP Subulussalam Shafira Agustina dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas utang pajak yang tidak dilunasi dan agar memberikan efek jera kepada penangung pajak lain untuk dapat segera melunasi utang pajaknya.

Sebelum dilakukan penyitaan, terhadap para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Serangkaian tindakan penagihan tersebut dimulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Dengan dilaksanakannya penyitaan ini, KPP Pratama Subulussalam berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Untuk diketahui, UU PPSP memungkinkan DJP untuk menyita aset milik penanggung pajak dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?