KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Utang Pajak Tak Dilunasi, Sepetak Tanah Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:41 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Sepetak Tanah Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

SUBULUSSALAM, DDTCNews - Tanah seluas 5.000 meter persegi milik wajib pajak di Kota Subulussalam, Aceh disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam.

Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak penanggung pajak tidak kunjung melunasi pajak terutangnya sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

"Tanah yang disita seluas sekitar 5.000 m2 dengan nilai ratusan juta rupiah ini sebagai jaminan agar penangung pajak segera melunasi utang pajaknya. Apabila penangung pajak tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Subulussalam akan bekerja sama dengan KPKNL untuk melakukan pelelangan," ujar JSPN KPP Subulussalam Shafira Agustina dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas utang pajak yang tidak dilunasi dan agar memberikan efek jera kepada penangung pajak lain untuk dapat segera melunasi utang pajaknya.

Sebelum dilakukan penyitaan, terhadap para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Serangkaian tindakan penagihan tersebut dimulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Dengan dilaksanakannya penyitaan ini, KPP Pratama Subulussalam berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, UU PPSP memungkinkan DJP untuk menyita aset milik penanggung pajak dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN