KPP PRATAMA SUBULUSSALAM

Utang Pajak Tak Dilunasi, Sepetak Tanah Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 29 Juli 2023 | 17:41 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi, Sepetak Tanah Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

SUBULUSSALAM, DDTCNews - Tanah seluas 5.000 meter persegi milik wajib pajak di Kota Subulussalam, Aceh disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Subulussalam.

Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak penanggung pajak tidak kunjung melunasi pajak terutangnya sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

"Tanah yang disita seluas sekitar 5.000 m2 dengan nilai ratusan juta rupiah ini sebagai jaminan agar penangung pajak segera melunasi utang pajaknya. Apabila penangung pajak tidak melunasi utang pajaknya, KPP Pratama Subulussalam akan bekerja sama dengan KPKNL untuk melakukan pelelangan," ujar JSPN KPP Subulussalam Shafira Agustina dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas utang pajak yang tidak dilunasi dan agar memberikan efek jera kepada penangung pajak lain untuk dapat segera melunasi utang pajaknya.

Sebelum dilakukan penyitaan, terhadap para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Serangkaian tindakan penagihan tersebut dimulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Dengan dilaksanakannya penyitaan ini, KPP Pratama Subulussalam berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Untuk diketahui, UU PPSP memungkinkan DJP untuk menyita aset milik penanggung pajak dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP