KPP PRATAMA SORONG

Utang Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juni 2022 | 15:30 WIB
Utang Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Papua Barat melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Kota Sorong.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan terpaksa dilakukan karena wajib pajak masih memiliki tunggakan senilai Rp4 miliar. Sayangnya, hingga tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Tindakan ini [penyitaan] dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak melalui tindakan penagihan aktif. Diharapkan penyitaan ini akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak dimaksud dan juga sebagai deterrent effect bagi wajib pajak penunggak pajak lainnya," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Sorong Selamat Iman Budiraharjo, dilansir pajak.go.id, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dalam kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Sorong menugaskan Kepala Seksi P3, 2 Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan dibantu oleh seorang aparat kepolisian serta disaksikan oleh aparat kelurahan setempat. Kegiatan ini dilakukan dengan menempelkan secara simbolis stiker sita dan pemasangan plang penyitaan di depan bangunan.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro menyatakan bahwa untuk tahun ini, Seksi P3 KPP Pratama Sorong telah melakukan beberapa kali penyitaan. Pengalaman selama ini, imbuhnya, dalam setiap penyitaan yang dilakukan relatif berjalan dengan lancar dan aman. Kendala terbanyak yang dihadapi adalah masalah mencari objek yang akan disita karena harus mencocokkan ulang antara dokumen dengan objek yang ada.

Seperti diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya