KPP PRATAMA SORONG

Utang Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juni 2022 | 15:30 WIB
Utang Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Papua Barat melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Kota Sorong.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan terpaksa dilakukan karena wajib pajak masih memiliki tunggakan senilai Rp4 miliar. Sayangnya, hingga tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Tindakan ini [penyitaan] dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak melalui tindakan penagihan aktif. Diharapkan penyitaan ini akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak dimaksud dan juga sebagai deterrent effect bagi wajib pajak penunggak pajak lainnya," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Sorong Selamat Iman Budiraharjo, dilansir pajak.go.id, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Sorong menugaskan Kepala Seksi P3, 2 Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan dibantu oleh seorang aparat kepolisian serta disaksikan oleh aparat kelurahan setempat. Kegiatan ini dilakukan dengan menempelkan secara simbolis stiker sita dan pemasangan plang penyitaan di depan bangunan.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro menyatakan bahwa untuk tahun ini, Seksi P3 KPP Pratama Sorong telah melakukan beberapa kali penyitaan. Pengalaman selama ini, imbuhnya, dalam setiap penyitaan yang dilakukan relatif berjalan dengan lancar dan aman. Kendala terbanyak yang dihadapi adalah masalah mencari objek yang akan disita karena harus mencocokkan ulang antara dokumen dengan objek yang ada.

Seperti diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu