KPP PRATAMA SORONG

Utang Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juni 2022 | 15:30 WIB
Utang Pajak Rp4 Miliar Tak Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, Papua Barat melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Kota Sorong.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), penyitaan terpaksa dilakukan karena wajib pajak masih memiliki tunggakan senilai Rp4 miliar. Sayangnya, hingga tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Tindakan ini [penyitaan] dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak melalui tindakan penagihan aktif. Diharapkan penyitaan ini akan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak dimaksud dan juga sebagai deterrent effect bagi wajib pajak penunggak pajak lainnya," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Sorong Selamat Iman Budiraharjo, dilansir pajak.go.id, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Sorong menugaskan Kepala Seksi P3, 2 Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan dibantu oleh seorang aparat kepolisian serta disaksikan oleh aparat kelurahan setempat. Kegiatan ini dilakukan dengan menempelkan secara simbolis stiker sita dan pemasangan plang penyitaan di depan bangunan.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro menyatakan bahwa untuk tahun ini, Seksi P3 KPP Pratama Sorong telah melakukan beberapa kali penyitaan. Pengalaman selama ini, imbuhnya, dalam setiap penyitaan yang dilakukan relatif berjalan dengan lancar dan aman. Kendala terbanyak yang dihadapi adalah masalah mencari objek yang akan disita karena harus mencocokkan ulang antara dokumen dengan objek yang ada.

Seperti diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?