KPP PRATAMA CILACAP

Utang Pajak Rp1,24 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Disita Fiskus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Utang Pajak Rp1,24 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Disita Fiskus

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – KPP Pratama Cilacap melakukan penyitaan aset wajib pajak di Cilacap pada 26 Juli 2022. Pelaksanaan penyitaan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono dan dihadiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menyebut dua wajib pajak berinisial PT SB dan PT KTE diketahui memiliki utang pajak senilai Rp1,24 miliar. Sementara itu, nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp128,56 juta.

“Kami telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, sampai dengan batas waktunya berakhir, wajib pajak belum melunasi seluruhnya sehingga dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (16/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelum dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening, lanjut Teguh, KPP telah melakukan cara-cara persuasif agar wajib pajak bersangkutan mau melunasi tunggakan. Sayangnya, cara tersebut tidak berhasil.

Tindakan penyitaan rekening didahului dengan memblokir rekening nasabah berdasarkan permintaan petugas pajak, sesui dengan ketentuan UU No. 19/1997 jo UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan pajak terutang setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

KPP berharap kegiatan penyitaan ini bisa mendorong wajib pajak lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar