KPP PRATAMA CILACAP

Utang Pajak Rp1,24 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Disita Fiskus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Utang Pajak Rp1,24 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Disita Fiskus

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – KPP Pratama Cilacap melakukan penyitaan aset wajib pajak di Cilacap pada 26 Juli 2022. Pelaksanaan penyitaan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Dwi Wahyu Indriyono dan dihadiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo menyebut dua wajib pajak berinisial PT SB dan PT KTE diketahui memiliki utang pajak senilai Rp1,24 miliar. Sementara itu, nilai aset yang disita kurang lebih senilai Rp128,56 juta.

“Kami telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, sampai dengan batas waktunya berakhir, wajib pajak belum melunasi seluruhnya sehingga dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (16/8/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sebelum dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening, lanjut Teguh, KPP telah melakukan cara-cara persuasif agar wajib pajak bersangkutan mau melunasi tunggakan. Sayangnya, cara tersebut tidak berhasil.

Tindakan penyitaan rekening didahului dengan memblokir rekening nasabah berdasarkan permintaan petugas pajak, sesui dengan ketentuan UU No. 19/1997 jo UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan apabila wajib pajak tidak melakukan pelunasan pajak terutang setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

KPP berharap kegiatan penyitaan ini bisa mendorong wajib pajak lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah