KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Utang Pajak Dilunasi, Rekening Milik WP Ini Kembali Dibuka Blokirnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Utang Pajak Dilunasi, Rekening Milik WP Ini Kembali Dibuka Blokirnya

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews - Rekening bank milik seorang wajib pajak di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kembali dibuka setelah sempat diblokir oleh kantor pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tanjung Balai Karimun M Faishal Makky menyampaikan pembukaan blokir dilakukan bersama pihak BNI cabang setempat, Jumat (22/7) lalu.

"Pembukaan blokir dilakukan karena wajib pajak sudah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran," kata Faishal, dilansir pajak.go.id, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kendati begitu, KPP Pratama Tanjung Balai tidak mengungkapkan nominal utang pajak yang dimiliki wajib pajak.

Sebagai informasi, pembukaan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak telah melunasi tunggakan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Beleid tersebut mengatur bahwa pencabutan blokir sebelum dilaksanakan penyitaan, hanya dapat dilakukan dalam hal penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Faishal menambahkan, sebelum dilakukan pemblokiran, terhadap wajib pajak telah dilaksanakan pendekatan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif.

Penagihan yang dimaksud berupa pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Pemblokiran sebagaimana diatur dalam PMK 189/PMK.03/2020.

Kantor pajak, imbuh Faishal, secara aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?