KANWIL DJP KALTIMTARA

Utang Pajak di Atas Rp100 Juta Tak Dilunasi, 3 WP Dipanggil Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:00 WIB
Utang Pajak di Atas Rp100 Juta Tak Dilunasi, 3 WP Dipanggil Kanwil DJP

Suasana pemanggilan 3 wajib pajak badan oleh Kanwil DJP Kaltimtara. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memanggil 3 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Bontang. Alasannya, ketiga wajib pajak memiliki tunggakan pajak dengan nilai di atas Rp100 juta. Petugas sudah mencoba melakukan penagihan aktif tapi ketiga wajib pajak tak kunjung melakukan pelunasan utang pajaknya.

Dikutip dari siaran pers DJP, pemanggilan dilakukan untuk menanyakan kondisi keuangan terkini dari ketiga wajib pajak. Dengan begitu, petugas bisa mengetahui alasan di balik belum dilunasinya utang pajak.

Sebagai informasi, utang pajak yang ditanggung ketiga wajib pajak badan adalah utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak PPN, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam proses pemanggilan yang berlangsung selama 8 jam, ketiga wajib pajak badan menyampaikan kondisi keuangannya terkini. Wajib pajak juga menjelaskan proses kegiatan usahanya dan secara jujur menyampaikan alasan belum melunasi utang pajaknya.

"Kondisi keuangan saat ini sedang sulit, belum ada proyek untuk dikerjakan dan pencairan dana ada yang terhambat dari rekanan," begitu penjelasan salah satu perwakilan WP Badan yang dipanggil, dikutip dari keterangan pers DJP, Jumat (8/4/2022).

Wajib pajak yang bersangkutan lantas meminta keringanan untuk melunasi utang pajaknya dan solusi kepada pihak DJP.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Menanggapi permohonan wajib pajak, petugas kemudian menggelar diskusi mendalam bersama wajib pajak. Juru Sita KPP Pratama Bontang Erick menyampaikan bahwa wajib pajak akhirnya sepakat melunasi tunggakan dengan membayar pokoknya terlebih dulu secara mengangsur.

"Sedangkan untuk utang pajak atas sanksi administrasi akan diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP oleh yang bersangkutan," kata Erick. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan