KANWIL DJP KALTIMTARA

Utang Pajak di Atas Rp100 Juta Tak Dilunasi, 3 WP Dipanggil Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 April 2022 | 17:00 WIB
Utang Pajak di Atas Rp100 Juta Tak Dilunasi, 3 WP Dipanggil Kanwil DJP

Suasana pemanggilan 3 wajib pajak badan oleh Kanwil DJP Kaltimtara. (foto: DJP)

BONTANG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) memanggil 3 wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Bontang. Alasannya, ketiga wajib pajak memiliki tunggakan pajak dengan nilai di atas Rp100 juta. Petugas sudah mencoba melakukan penagihan aktif tapi ketiga wajib pajak tak kunjung melakukan pelunasan utang pajaknya.

Dikutip dari siaran pers DJP, pemanggilan dilakukan untuk menanyakan kondisi keuangan terkini dari ketiga wajib pajak. Dengan begitu, petugas bisa mengetahui alasan di balik belum dilunasinya utang pajak.

Sebagai informasi, utang pajak yang ditanggung ketiga wajib pajak badan adalah utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak PPN, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam proses pemanggilan yang berlangsung selama 8 jam, ketiga wajib pajak badan menyampaikan kondisi keuangannya terkini. Wajib pajak juga menjelaskan proses kegiatan usahanya dan secara jujur menyampaikan alasan belum melunasi utang pajaknya.

"Kondisi keuangan saat ini sedang sulit, belum ada proyek untuk dikerjakan dan pencairan dana ada yang terhambat dari rekanan," begitu penjelasan salah satu perwakilan WP Badan yang dipanggil, dikutip dari keterangan pers DJP, Jumat (8/4/2022).

Wajib pajak yang bersangkutan lantas meminta keringanan untuk melunasi utang pajaknya dan solusi kepada pihak DJP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Menanggapi permohonan wajib pajak, petugas kemudian menggelar diskusi mendalam bersama wajib pajak. Juru Sita KPP Pratama Bontang Erick menyampaikan bahwa wajib pajak akhirnya sepakat melunasi tunggakan dengan membayar pokoknya terlebih dulu secara mengangsur.

"Sedangkan untuk utang pajak atas sanksi administrasi akan diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP oleh yang bersangkutan," kata Erick. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?