KINERJA FISKAL

Utang Luar Negeri RI Naik Lagi Jadi Rp6.231,5 Triliun di November 2023

Dian Kurniati | Senin, 15 Januari 2024 | 14:45 WIB
Utang Luar Negeri RI Naik Lagi Jadi Rp6.231,5 Triliun di November 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia senilai US$400,9 miliar atau sekitar Rp6.231,5 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut mengalami kenaikan sebesar 2,0% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 0,7%. Menurutnya, perkembangan ULN tersebut terutama disebabkan oleh transaksi ULN sektor publik.

"Selain itu, posisi ULN pada November 2023 juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global termasuk rupiah, yang berdampak pada meningkatnya angka statistik ULN Indonesia valuta lainnya dalam satuan dolar AS," katanya, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Erwin mengatakan ULN pemerintah tetap terkendali dan dikelola secara terukur dan akuntabel. Posisi ULN pemerintah pada November 2023 senilai US$192,6 miliar atau tumbuh 6,0%, meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 3,0%.

Perkembangan ULN tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penempatan investasi portofolio di pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan internasional, dalam bentuk sukuk global, seiring sentimen positif kepercayaan pelaku pasar sejalan dengan mulai meredanya ketidakpastian pasar keuangan global.

Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, efisien, dan akuntabel. Pemanfaatan ULN pada November 2023 juga masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah dan perlindungan masyarakat, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan ketidakpastian perekonomian global.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,8% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, posisi ULN swasta pada November 2023 tercatat senilai US$196,2 miliar atau mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 3,2%, lebih dalam dibandingkan kontraksi pada bulan lalu sebesar 2,3%. Kontraksi pertumbuhan ULN tersebut bersumber dari lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 6,1% dan 2,5%.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 78,6% dari total ULN swasta.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

ULN swasta juga tetap didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,5% terhadap total ULN swasta.

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada November 2023 juga tetap terjaga, tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 29,3%, serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 87,1% dari total ULN.

Menurutnya, BI dan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN untuk menjaga struktur ULN tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

"Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra