UTANG LUAR NEGERI

Utang Luar Negeri Indonesia Masih Tembus Rp5.600 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Mei 2019 | 11:54 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Masih Tembus Rp5.600 Triliun

Ilustrasi BI. 

JAKARTA, DDTCNews – Utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal I/2019 tercatat senilai US$387,6 miliar (sekitar Rp5.617,5 triliun). Angka ini mengalami pertumbuhan 7,9% secara tahunan.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) ULN Indonesia pada akhir kuartal I/2019 tersebut terbagi atas utang pemerintah dan bank sentral US$190,5 miliar serta utang swasta – termasuk BUMN – senilai US$197,1 miliar.

“ULN Indonesia tersebut tumbuh 7,9% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya karena transaksi penarikan neto ULN. Ada pula pengaruh penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sehingga utang dalam rupiah tercatat lebih tinggi dalam denominasi dolar AS,” jelas BI dalam keterangan resmi, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Peningkatan pertumbuhan ULN terutama bersumber dari ULN sektor swasta. Pada saat yang sama, pertumbuhan ULN pemerintah relatif stabil. ULN swasta pada kuartal I/2019 tercatat tumbuh 12,8% (yoy), meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 11,3%.

ULN swasta didominasi oleh sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor industri pengolahan, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara (LGA), serta sektor pertambangan dan penggalian. Adapun pangsa ULN di keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 75,2%.

Di sisi lain, pertumbuhan ULN pemerintah relatif stabil. Hingga akhir kuartal I/2019, ULN pemerintah tercatat senilai US$187,7 miliar atau tumbuh 3,6% (yoy), relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 3,3%.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Perkembangan ULN pemerintah ini, menurut bank sentral, dipengaruhi oleh kenaikan arus masuk dana investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) domestik dan penurunan outstanding SBN dalam valuta asing (valas) sejalan dengan pelunasan global bonds yang jatuh tempo pada Maret 2019.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan investor asing yang tinggi terhadap prospek perekonomian Indonesia,” imbuh BI.

Pengelolaan ULN pemerintah diprioritaskan untuk membiayai pembangunan, dengan porsi terbesar pada sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (18,8%), konstruksi (16,3%), jasa pendidikan (15,7%), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (15,1%), serta jasa keuangan dan asuransi (14,4%).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Otoritas moneter menilai struktur ULN Indonesia masih tetap sehat. Kondisi tersebut tercermin dari beberapa indikator, salah satunya adalah rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir kuartal I/2019 yang relatif stabil sebesar 36,9%.

Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan porsi sebesar 86,1% dari total ULN. BI melihat ULN Indonesia masih terkendali dengan struktur yang tetap sehat. Otoritas moneter akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memantau perkembangan ULN.

“Dan mengoptimalkan perannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci