KEBIJAKAN MONETER

Utang LN Indonesia Turun Jadi Rp6.051 Triliun Per Oktober 2021

Dian Kurniati | Rabu, 15 Desember 2021 | 10:45 WIB
Utang LN Indonesia Turun Jadi Rp6.051 Triliun Per Oktober 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Oktober 2021 senilai US$422,3 miliar atau sekitar Rp6.051,45 triliun. Angka ini turun dibandingkan dengan posisi ULN pada bulan sebelumnya sebesar US$423,8 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, secara tahunan, posisi ULN Oktober 2021 tumbuh 2,2%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ULN bulan sebelumnya sebesar 3,8%.

"Perkembangan tersebut disebabkan oleh penurunan posisi ULN pemerintah dan sektor swasta," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Erwin mengatakan posisi ULN pemerintah pada Oktober 2021 tercatat sebesar US$204,9 miliar, lebih rendah dari posisi bulan sebelumnya sebesar US$205,5 miliar. Hal itu menyebabkan perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah menjadi sebesar 2,5%, dibandingkan dengan 4,1% pada September 2021.

Menurutnya, penurunan posisi ULN tersebut terjadi seiring dengan beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman yang jatuh tempo pada Oktober 2021. Dia menilai pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel.

Penarikan ULN dalam periode Oktober 2021 juga masih diutamakan untuk mendukung belanja prioritas pemerintah, termasuk upaya penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

"Posisi ULN pemerintah masih tergolong relatif aman dan terkendali jika dilihat dari sisi refinancing risk jangka pendek, mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, posisi ULN swasta tercatat US$208,4 miliar atau menurun dari US$209,2 miliar pada September 2021. Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi sebesar 1,0% pada Oktober 2021, setelah pada periode sebelumnya tumbuh rendah sebesar 0,4%.

Erwin menyebut kontraksi ULN swasta tersebut disebabkan perkembangan ULN lembaga keuangan yang terkontraksi 5,8%, lebih dalam dari kontraksi 2,7% pada September 2021. Selain itu, pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan melambat sebesar 0,3% dari 1,3% pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Secara umum, dia menilai struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. ULN Indonesia pada Oktober 2021 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 36,1%, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,0%.
Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh dominasi ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 88,3% dari total ULN.

"Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," imbuh Erwin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar