KEBIJAKAN FISKAL

Utang Indonesia Senilai Rp5,1 Triliun Dihapus dengan Skema Debt Swap

Dian Kurniati | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Utang Indonesia Senilai Rp5,1 Triliun Dihapus dengan Skema Debt Swap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat total pinjaman Indonesia yang telah dihapuskan melalui skema debt swap hingga saat ini mencapai US$334,94 juta atau setara Rp5,1 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2022 menjelaskan debt swap merupakan konversi pinjaman menjadi investasi kegiatan. Pemerintah mendapat tawaran penghapusan utang melalui debt swap dari Jerman, Italia, Amerika Serikat dan Australia.

"Dengan adanya komitmen pemerintah untuk terus mengedepankan prinsip prudent, fleksibel, dan oportunistis, Indonesia masih dianggap positif serta hingga kini negara peminjam masih bersedia menawarkan pengalihan utang menjadi investasi kegiatan berkelanjutan melalui debt swap," kata Kemenkeu dalam laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Laporan tersebut menjelaskan salah satu risiko yang perlu diwaspadai pada saat ini yakni adanya potensi krisis utang global. Dalam hal ini, skema debt swap dapat menjadi salah satu cara yang ditempuh untuk menjaga rasio utang pemerintah tidak menyentuh rasio yang telah ditentukan oleh UU Keuangan Negara sebesar 60% PDB.

Debt swap merupakan mekanisme konversi utang menjadi program atau kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk menangani beberapa permasalahan. Debt swap pada praktiknya berlaku untuk utang-utang lama, serta diberikan oleh negara-negara maju dan memiliki hubungan bilateral yang relatif kuat dengan Indonesia.

Dengan kata lain, utang yang menjadi objek debt swap tersebut dihapuskan atau pemerintah sudah lepas dari kewajiban pembayarannya.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Skema debt swap mulai ada sejak dicanangkannya perjanjian Paris Club 2 pada 2000. Adapun hingga 30 September 2022, realisasi penghapusan utang melalui debt swap telah mencapai US$290,51 juta atau ekuivalen Rp4,4 triliun.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati, pemerintah juga berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dengan total nilai US$215,35 juta," kata Kemenkeu.

Implementasi debt swap di Indonesia dapat kita lihat dari konversi utang yang diberikan Jerman dan Australia yang peduli terhadap kesehatan, antara lain untuk pemberantasan AIDS, tuberculosis, dan malaria di Indonesia. Sejalan dengan fokus Jerman terhadap pendidikan, sebagian debt swap juga digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan seperti program beasiswa, pelatihan
guru, serta rekonstruksi dan rehabilitasi gedung sekolah.

Baca Juga:
Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Kemudian, Amerika Serikat juga bersedia menukar pinjaman Indonesia dengan pembiayaan untuk proyek konservasi hutan tropis sesuai dengan undang-undang konservasi hutan tropis/Tropical Forest Conservation Act (TFCA). Terakhir, program debt swap dengan Italia digunakan untuk merekonstruksi Aceh dan Nias pascabencana alam.

Kemenkeu menilai debt swap bagi Indonesia menjadi satu program yang memberikan dampak signifikan untuk mengurangi tekanan terhadap neraca pembayaran Indonesia serta menjadi kontributor kontribusi positif bagi upaya pemulihan perekonomian. Ke depannya, opsi debt swap akan tetap terbuka untuk dilaksanakan, bahkan dimungkinkan memperluas penjajakan ke negara peminjam lain.

"Dengan demikian, diharapkan nominalnya akan semakin meningkat serta memberikan kontribusi yang lebih banyak bagi investasi kegiatan berkelanjutan di Indonesia," bunyi laporan APBN Kita.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?