UTANG PEMERINTAH PUSAT

Utang Capai Rp3.549 Triliun, Ini Respons Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 14:07 WIB
Utang Capai Rp3.549 Triliun, Ini Respons Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Hingga akhir Februari 2017, total utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp3.589,12 triliun. Dalam sebulan utang ini naik sekitar Rp40 triliun, dibandingkan jumlah utang pada Januari 2017 yang sebesar Rp3.549,17 triiun.

Dalam denominasi dolar AS, jumlah utang pemerintah pusat pada Februari 2017 adalah US$268,91 miliar, naik dari posisi akhir Januari 2017 yang sebesar US$ 265,99miliar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan jumlah utang tersebut tak perlu dikhawatirkan karena rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP) masih rendah, hanya 27,9% terhadap PDB.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

"Kalau soal utang, kita itu satu di antara sedikit negara yang rasio utangnya terhadap GDP itu rendah," katanya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Darmin menambahkan kondisi perekonomian Indonesia sudah jauh lebih baik pasca krisis 1998 lalu. Menurutnya, keuangan negara tergolong sehat, rasio utang termasuk rendah dibanding negara-negara lain.

"Kita sudah memperbaiki diri sejak krisis 1998 lalu. Jadi soal utang, negara kita termasuk yang utangnya tidak banyak dibanding perekonomiannya," ucapnya.

Berikut perkembangan utang pemerintah pusat dan rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sejak tahun 2000:

2000: Rp 1.234,28 triliun (89%)
2001: Rp 1.273,18 triliun (77%)
2002: Rp 1.225,15 triliun (67%)
2003: Rp 1.232,5 triliun (61%)
2004: Rp 1.299,5 triliun (57%)
2005: Rp 1.313,5 triliun (47%)
2006: Rp 1.302,16 triliun (39%)
2007: Rp 1.389,41 triliun (35%)
2008: Rp 1.636,74 triliun (33%)
2009: Rp 1.590,66 triliun (28%)
2010: Rp 1.676,15 triliun (26%)
2011: Rp 1.803,49 triliun (25%)
2012: Rp 1.975,42 triliun (27,3%)
2013: Rp 2.371,39 triliun (28,7%)
2014: Rp 2.604,93 triliun (25,9%)
2015: Rp 3.098,64 triliun (26,8%)
2016: Rp 3.466,96 triliun (27,9%)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DPR Buka Peluang Pembahasan Badan Penerimaan Negara

Kamis, 08 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak terkait Administrasi dan Kebijakan Terus Dijalankan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU