VAT REFUND

Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 10:40 WIB
Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menggodok usulan penurunan ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai bagi turis.

Relaksasi kebijakan yang dikabarkan akan muncul dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, masih dalam pembahasan antara Ditjen Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Ada usulan menurunkan nilainya [minimum transaksi] dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Ini masih proses antara kami dan BKF,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (15/8/2018).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pihaknya mengakui salah satu poin penting dari rencana perubahan kebijakan terkait fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis memang terkait penurunan ambang batas minimum transaksi.

Seperti yang diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya sebelumnya, relaksasi ambang batas VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berbelanja di Tanah Air. Apalagi, banyak gelaran internasional yang ada di Indonesia pada tahun ini.

Selain itu, menurutnya, penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim juga diperlukan. Ini dikarenakan waktu klaim yang belaku saat ini hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa mencapai 3 bulan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

Robert masih belum bisa memastikan waktu penyelesain regulasi. Padahal, beberapa agenda internasional seperti Asian Games dan Rapat Tahunan IMF-Bank Dunia akan berlangsung pada semester II/2018.

“Sampai saat ini masih proses drafting. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?