VAT REFUND

Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 10:40 WIB
Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menggodok usulan penurunan ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai bagi turis.

Relaksasi kebijakan yang dikabarkan akan muncul dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, masih dalam pembahasan antara Ditjen Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Ada usulan menurunkan nilainya [minimum transaksi] dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Ini masih proses antara kami dan BKF,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (15/8/2018).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pihaknya mengakui salah satu poin penting dari rencana perubahan kebijakan terkait fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis memang terkait penurunan ambang batas minimum transaksi.

Seperti yang diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya sebelumnya, relaksasi ambang batas VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berbelanja di Tanah Air. Apalagi, banyak gelaran internasional yang ada di Indonesia pada tahun ini.

Selain itu, menurutnya, penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim juga diperlukan. Ini dikarenakan waktu klaim yang belaku saat ini hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa mencapai 3 bulan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

Robert masih belum bisa memastikan waktu penyelesain regulasi. Padahal, beberapa agenda internasional seperti Asian Games dan Rapat Tahunan IMF-Bank Dunia akan berlangsung pada semester II/2018.

“Sampai saat ini masih proses drafting. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko