VAT REFUND

Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 10:40 WIB
Usulan Penurunan Batas Transaksi Masih Digodok

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menggodok usulan penurunan ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai bagi turis.

Relaksasi kebijakan yang dikabarkan akan muncul dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, masih dalam pembahasan antara Ditjen Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Ada usulan menurunkan nilainya [minimum transaksi] dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Ini masih proses antara kami dan BKF,” ujarnya, seperti dikutip pada Rabu (15/8/2018).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pihaknya mengakui salah satu poin penting dari rencana perubahan kebijakan terkait fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis memang terkait penurunan ambang batas minimum transaksi.

Seperti yang diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya sebelumnya, relaksasi ambang batas VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berbelanja di Tanah Air. Apalagi, banyak gelaran internasional yang ada di Indonesia pada tahun ini.

Selain itu, menurutnya, penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim juga diperlukan. Ini dikarenakan waktu klaim yang belaku saat ini hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa mencapai 3 bulan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

Robert masih belum bisa memastikan waktu penyelesain regulasi. Padahal, beberapa agenda internasional seperti Asian Games dan Rapat Tahunan IMF-Bank Dunia akan berlangsung pada semester II/2018.

“Sampai saat ini masih proses drafting. Mudah-mudahan tahun ini selesai,” imbuh Robert. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN