VIETNAM

Usulan Pemotongan Tarif Pajak bagi Industri Batubara Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 12:06 WIB
Usulan Pemotongan Tarif Pajak bagi Industri Batubara Ditolak

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam telah menolak usulan rencana pengurangan tarif pajak bagi industri batubara dengan alasan bahwa pengurangan pajak untuk industri batubara berada di luar kewenangan pemerintah.

Kementerian Keuangan Vietnam mengatakan bahwa Perdana Menteri telah menyetujui sebuah rencana untuk meningkatkan pertumbuhan sektor batubara dan meningkatkan permintaan batubara di dalam negeri dengan cara mengurangi ekspor.

“Perdana Menteri Vietnam Nguyễn Xuân Phúc telah setuju untuk mengurangi tingkat ekspor menjadi hanya dua juta ton batubara per tahun untuk periode yang dimulai pada tahun 2017-2020,” ungkap keterangan tertulis Kementerian Keuangan Vietnam.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Di Vietnam, batubara memiliki banyak jenis tarif pajak, mulai dari 10% - 45%. Tarif ekspor batubara mencapai 10% - 15%. Sementara, antrasit batubara yang dikenakan tarif pajak ekspor sebesar 10% adalah tarif pajak yang terendah di bawah kerangka tarif pajak Majelis Nasional Vietnam.

“Oleh karena itu, usulan industri batubara untuk mengurangi tarif pajak di bawah 10% berada di luar kewenangan Pemerintah dan juga Perdana Menteri,” kata kementerian tersebut.

Berdasarkan Undang-undang tentang Perlindungan Lingkungan, tarif pajak perlindungan lingkungan untuk batubara adalah berkisar antara VNĐ10.000-30.000 atau sekitar Rp5.881 - Rp17.645 per ton. Tarif tersebut merupakan tarif terendah yang diizinkan oleh peraturan Majelis Nasional Vietnam.

Majelis Nasional Vietnam, dilansir dalam vietnamnews.vn, tidak mengusulkan untuk menyesuaikan tarif pajak tersebut sebagai bagian dari revisi Undang-undang tentang perlindungan lingkungan yang dijadwalkan untuk diajukan pada sidang bulan Oktober Majelis Nasional tahun ini. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?