VIETNAM

Usulan Pemotongan Tarif Pajak bagi Industri Batubara Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 12:06 WIB
Usulan Pemotongan Tarif Pajak bagi Industri Batubara Ditolak

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam telah menolak usulan rencana pengurangan tarif pajak bagi industri batubara dengan alasan bahwa pengurangan pajak untuk industri batubara berada di luar kewenangan pemerintah.

Kementerian Keuangan Vietnam mengatakan bahwa Perdana Menteri telah menyetujui sebuah rencana untuk meningkatkan pertumbuhan sektor batubara dan meningkatkan permintaan batubara di dalam negeri dengan cara mengurangi ekspor.

“Perdana Menteri Vietnam Nguyễn Xuân Phúc telah setuju untuk mengurangi tingkat ekspor menjadi hanya dua juta ton batubara per tahun untuk periode yang dimulai pada tahun 2017-2020,” ungkap keterangan tertulis Kementerian Keuangan Vietnam.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Di Vietnam, batubara memiliki banyak jenis tarif pajak, mulai dari 10% - 45%. Tarif ekspor batubara mencapai 10% - 15%. Sementara, antrasit batubara yang dikenakan tarif pajak ekspor sebesar 10% adalah tarif pajak yang terendah di bawah kerangka tarif pajak Majelis Nasional Vietnam.

“Oleh karena itu, usulan industri batubara untuk mengurangi tarif pajak di bawah 10% berada di luar kewenangan Pemerintah dan juga Perdana Menteri,” kata kementerian tersebut.

Berdasarkan Undang-undang tentang Perlindungan Lingkungan, tarif pajak perlindungan lingkungan untuk batubara adalah berkisar antara VNĐ10.000-30.000 atau sekitar Rp5.881 - Rp17.645 per ton. Tarif tersebut merupakan tarif terendah yang diizinkan oleh peraturan Majelis Nasional Vietnam.

Majelis Nasional Vietnam, dilansir dalam vietnamnews.vn, tidak mengusulkan untuk menyesuaikan tarif pajak tersebut sebagai bagian dari revisi Undang-undang tentang perlindungan lingkungan yang dijadwalkan untuk diajukan pada sidang bulan Oktober Majelis Nasional tahun ini. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN