VIETNAM

Usulan Pemotongan Tarif Pajak bagi Industri Batubara Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Agustus 2017 | 12:06 WIB
Usulan Pemotongan Tarif Pajak bagi Industri Batubara Ditolak

HANOI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam telah menolak usulan rencana pengurangan tarif pajak bagi industri batubara dengan alasan bahwa pengurangan pajak untuk industri batubara berada di luar kewenangan pemerintah.

Kementerian Keuangan Vietnam mengatakan bahwa Perdana Menteri telah menyetujui sebuah rencana untuk meningkatkan pertumbuhan sektor batubara dan meningkatkan permintaan batubara di dalam negeri dengan cara mengurangi ekspor.

“Perdana Menteri Vietnam Nguyễn Xuân Phúc telah setuju untuk mengurangi tingkat ekspor menjadi hanya dua juta ton batubara per tahun untuk periode yang dimulai pada tahun 2017-2020,” ungkap keterangan tertulis Kementerian Keuangan Vietnam.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Di Vietnam, batubara memiliki banyak jenis tarif pajak, mulai dari 10% - 45%. Tarif ekspor batubara mencapai 10% - 15%. Sementara, antrasit batubara yang dikenakan tarif pajak ekspor sebesar 10% adalah tarif pajak yang terendah di bawah kerangka tarif pajak Majelis Nasional Vietnam.

“Oleh karena itu, usulan industri batubara untuk mengurangi tarif pajak di bawah 10% berada di luar kewenangan Pemerintah dan juga Perdana Menteri,” kata kementerian tersebut.

Berdasarkan Undang-undang tentang Perlindungan Lingkungan, tarif pajak perlindungan lingkungan untuk batubara adalah berkisar antara VNĐ10.000-30.000 atau sekitar Rp5.881 - Rp17.645 per ton. Tarif tersebut merupakan tarif terendah yang diizinkan oleh peraturan Majelis Nasional Vietnam.

Majelis Nasional Vietnam, dilansir dalam vietnamnews.vn, tidak mengusulkan untuk menyesuaikan tarif pajak tersebut sebagai bagian dari revisi Undang-undang tentang perlindungan lingkungan yang dijadwalkan untuk diajukan pada sidang bulan Oktober Majelis Nasional tahun ini. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha