AUSTRALIA

Usulan Diskon Pajak Bir Dikritik, Dianggap Hanya Untungkan Laki-Laki

Vallencia | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:00 WIB
Usulan Diskon Pajak Bir Dikritik, Dianggap Hanya Untungkan Laki-Laki

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Usulan produsen bir di Australia yang meminta keringanan pajak atas bir menuai kritik lantaran dianggap merupakan subsidi yang bias gender.

Kritik ini dilontarkan oleh lembaga think tank, Australia Institute. Menurutnya, insentif atas bir menimbulkan bias bahwa pemotongan pajak hanya menguntungkan bagi laki-laki dan menimbulkan ketidakadilan.

“Menurut data BPS, sebanyak 17% peminum bir ialah perempuan yang berarti pemotongan pajak hanya menguntungkan sebagian kecil perempuan,” tulisnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir triplem.com.au, produsen bir di Australia sudah sejak lama meminta keringanan atau diskon pajak hingga 50% untuk bir. Produsen menyatakan insentif tersebut dapat mendorong industri perhotelan.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah pendukung koalisi. Namun, Australia Institute justru menerbitkan sebuah laporan yang menyatakan bahwa pemotongan pajak tersebut justru mencerminkan subsidi yang bias gender.

Berdasarkan laporan Think Tank Australia Institute, hanya 17% konsumen bir yang merupakan perempuan. Dengan demikian, hanya menguntungkan segelintir orang dan pemberian insentif tidak mungkin dapat meningkatkan sektor perhotelan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Di samping itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pemotongan pajak berpotensi merugikan pemerintah sekitar AU$190 juta pada tahun keuangan berikutnya dan sekitar AU$1 miliar dalam periode 5 tahun.

Australian Institute menyarankan anggaran pemerintah sebaiknya dibelanjakan untuk pemberian rangkaian diskon yang lebih luas bagi pelanggan di seluruh makanan dan minuman sehingga usaha kecil seperti, bar dan restoran kecil dapat merasakan manfaatnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?