PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Usulan Desentralisasi Retribusi Parkir Kapal Menguat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 10:24 WIB
Usulan Desentralisasi Retribusi Parkir Kapal Menguat

BATAM, DDTCNews – DPRD Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya serius menindaklanjuti rencana pengalihan pengelolaan retribusi parkir kapal atau labuh jangkar dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, terbukti beberapa waktu lalu Komisi III DPRD telah menemui DPR RI dan DPD RI guna membahas persoalan ini.

Ketua Komisi III DPRD Riau Saproni mengaku sebelumnya dia telah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat dia akan segera mendatangi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Bayangkan saja, sekarang ada 18 titik labuh jangkar yang tersebar di Kepri. Satu titik labuh, potensi penerimaannya bisa Rp42 miliar, kalau dijumlah semunya bisa sampai Rp757 miliar. Ini akan jadi sumber pendapatan potensial,” ujarnya, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Saproni menilai desentralisasi retribusi tersebut mampu menutupi defisit anggaran yang saat ini dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Menurutnya, saat ini pemprov sangat bergantung dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dana bagi hasil.

Tercatat setiap tahun sedikitnya 292 ribu kapal berlabuh di wilayah perairan Kepri. Sementara pertumbuhan jumlah kapal yang melewati perairan kepri setiap tahunnya mencapai 7,8%. Rata-rata per hari jumlah kapal yang melintas sebanyak 800 unit.

Sementara itu Komite II DPD RI menunjukkan sinyal positif dengan menyatakan pihaknya akan segera mengundang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ke DPD RI guna menyelesaikan persoalan retribusi labuh jangkar di Kepri.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak juga mendukung penuh usaha Komisi III mengajukan usulan desentralisasi ini kepada pemerintah pusat. Menurutnya, situasi defisit ini memang telah mendorong komisi-komisi di bawahnya lebih kreatif mencari alternatif sumber penerimaan daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seperti dikutip batampos.co.id disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sektor kelautan antara 0-12 mil laut. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?