PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Usulan Desentralisasi Retribusi Parkir Kapal Menguat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 10:24 WIB
Usulan Desentralisasi Retribusi Parkir Kapal Menguat

BATAM, DDTCNews – DPRD Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya serius menindaklanjuti rencana pengalihan pengelolaan retribusi parkir kapal atau labuh jangkar dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, terbukti beberapa waktu lalu Komisi III DPRD telah menemui DPR RI dan DPD RI guna membahas persoalan ini.

Ketua Komisi III DPRD Riau Saproni mengaku sebelumnya dia telah membicarakan masalah ini dengan Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat dia akan segera mendatangi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Bayangkan saja, sekarang ada 18 titik labuh jangkar yang tersebar di Kepri. Satu titik labuh, potensi penerimaannya bisa Rp42 miliar, kalau dijumlah semunya bisa sampai Rp757 miliar. Ini akan jadi sumber pendapatan potensial,” ujarnya, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Saproni menilai desentralisasi retribusi tersebut mampu menutupi defisit anggaran yang saat ini dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Menurutnya, saat ini pemprov sangat bergantung dengan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dana bagi hasil.

Tercatat setiap tahun sedikitnya 292 ribu kapal berlabuh di wilayah perairan Kepri. Sementara pertumbuhan jumlah kapal yang melewati perairan kepri setiap tahunnya mencapai 7,8%. Rata-rata per hari jumlah kapal yang melintas sebanyak 800 unit.

Sementara itu Komite II DPD RI menunjukkan sinyal positif dengan menyatakan pihaknya akan segera mengundang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ke DPD RI guna menyelesaikan persoalan retribusi labuh jangkar di Kepri.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak juga mendukung penuh usaha Komisi III mengajukan usulan desentralisasi ini kepada pemerintah pusat. Menurutnya, situasi defisit ini memang telah mendorong komisi-komisi di bawahnya lebih kreatif mencari alternatif sumber penerimaan daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seperti dikutip batampos.co.id disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sektor kelautan antara 0-12 mil laut. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN