KEBIJAKAN PAJAK

Usai PPN, Pengusaha Minta PPh Final atas Sewa Juga Direlaksasi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Usai PPN, Pengusaha Minta PPh Final atas Sewa Juga Direlaksasi

Ilustrasi. Petugas membersihkan lantai sekitar deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memandang jangka waktu pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas unit mal oleh pemerintah terlalu singkat.

Ketua Umum Hippindo Budiarso Iduansjah mengatakan insentif PPN DTP perlu diperpanjang. Tak hanya itu, Budiarso juga mengatakan pemerintah sebaiknya juga memberikan insentif atas PPh final atas sewa.

"Perlu diperpanjang dan yang terpenting adalah PPh final Pasal 4 Ayat (2) yang sekarang 10% kalau bisa dihapus hingga Juni 2021," katanya, Senin (3/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 102/2021, insentif tersebut hanya diberikan selama 3 bulan saja yaitu atas sewa pada Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus hingga November 2021.

Namun demikian, PMK tersebut tidak mengatur soal insentif PPh final atas sewa tanah/bangunan sebagaimana diminta oleh pelaku usaha, seperti Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia dan Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebelumnya, Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan relaksasi PPh final atas pendapatan sewa dan service charge diperlukan oleh pengelola mal.

"Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN