KEBIJAKAN PAJAK

Usai PPN, Pengusaha Minta PPh Final atas Sewa Juga Direlaksasi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Usai PPN, Pengusaha Minta PPh Final atas Sewa Juga Direlaksasi

Ilustrasi. Petugas membersihkan lantai sekitar deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memandang jangka waktu pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas unit mal oleh pemerintah terlalu singkat.

Ketua Umum Hippindo Budiarso Iduansjah mengatakan insentif PPN DTP perlu diperpanjang. Tak hanya itu, Budiarso juga mengatakan pemerintah sebaiknya juga memberikan insentif atas PPh final atas sewa.

"Perlu diperpanjang dan yang terpenting adalah PPh final Pasal 4 Ayat (2) yang sekarang 10% kalau bisa dihapus hingga Juni 2021," katanya, Senin (3/8/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 102/2021, insentif tersebut hanya diberikan selama 3 bulan saja yaitu atas sewa pada Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus hingga November 2021.

Namun demikian, PMK tersebut tidak mengatur soal insentif PPh final atas sewa tanah/bangunan sebagaimana diminta oleh pelaku usaha, seperti Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia dan Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebelumnya, Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan relaksasi PPh final atas pendapatan sewa dan service charge diperlukan oleh pengelola mal.

"Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi