KEBIJAKAN PAJAK

Usai PPN, Pengusaha Minta PPh Final atas Sewa Juga Direlaksasi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Usai PPN, Pengusaha Minta PPh Final atas Sewa Juga Direlaksasi

Ilustrasi. Petugas membersihkan lantai sekitar deretan toko yang sudah tutup di pusat berbelanjaan modern, Jambi, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) memandang jangka waktu pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas unit mal oleh pemerintah terlalu singkat.

Ketua Umum Hippindo Budiarso Iduansjah mengatakan insentif PPN DTP perlu diperpanjang. Tak hanya itu, Budiarso juga mengatakan pemerintah sebaiknya juga memberikan insentif atas PPh final atas sewa.

"Perlu diperpanjang dan yang terpenting adalah PPh final Pasal 4 Ayat (2) yang sekarang 10% kalau bisa dihapus hingga Juni 2021," katanya, Senin (3/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 102/2021, insentif tersebut hanya diberikan selama 3 bulan saja yaitu atas sewa pada Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus hingga November 2021.

Namun demikian, PMK tersebut tidak mengatur soal insentif PPh final atas sewa tanah/bangunan sebagaimana diminta oleh pelaku usaha, seperti Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia dan Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebelumnya, Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan relaksasi PPh final atas pendapatan sewa dan service charge diperlukan oleh pengelola mal.

"Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar