KABUPATEN LOMBOK UTARA

Usaha Tak Berizin Dipungut Pajak, Kejati Periksa Pemda

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 15:30 WIB
Usaha Tak Berizin Dipungut Pajak, Kejati Periksa Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan menelusuri kegiatan pemungutan pajak Pemkab Lombok Utara atas usaha tak berizin di Gili Trawangan.

Berdasarkan kajian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemkab Lombok Utara tidak berhak memungut pajak atas usaha yang tidak berizin. Pajak hanya dapat dipungut ketika usaha tersebut sudah berizin.

"Apa dasarnya pemkab menarik pajak, sementara izin usaha dari pengusaha itu tidak ada," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Bila suatu usaha tidak berizin, lanjutnya, timbul pertanyaan apakah pajak yang dipungut dari usaha-usaha tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak. Untuk itu, Kejati akan memeriksa pajak yang dipungut oleh pemkab tersebut.

Nanti, Kejati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan apakah pemungutan pajak atas usaha tak berizin tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana atau sepenuhnya ada kesalahan dari sisi administrasi.

Berdasarkan penelusuran Kejati NTB, setidaknya terdapat 89 usaha tidak berizin yang saat ini beroperasi di atas lahan milik Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bangunan-bangunan usaha di kawasan yang dikelola PT GTI tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Meski demikian, Pemkab Lombok Utara ternyata memungut pajak dari kegiatan usaha di bangunan-bangunan tersebut.

"Ini kan salah. Tidak boleh menarik pajak terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin. Artinya ini seperti ada pembiaran. Penarikan pajak ini akan kita luruskan, supaya tidak berlarut-larut," ujar Dedi seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Untuk diketahui, sejak 2012, total pajak yang dipungut oleh Pemkab Lombok Utara dari kegiatan usaha di Gili Trawangan, baik berupa pajak hotel, pajak restoran, maupun pajak hiburan mencapai Rp54 miliar per tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan