KABUPATEN LOMBOK UTARA

Usaha Tak Berizin Dipungut Pajak, Kejati Periksa Pemda

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Februari 2021 | 15:30 WIB
Usaha Tak Berizin Dipungut Pajak, Kejati Periksa Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews – Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan menelusuri kegiatan pemungutan pajak Pemkab Lombok Utara atas usaha tak berizin di Gili Trawangan.

Berdasarkan kajian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemkab Lombok Utara tidak berhak memungut pajak atas usaha yang tidak berizin. Pajak hanya dapat dipungut ketika usaha tersebut sudah berizin.

"Apa dasarnya pemkab menarik pajak, sementara izin usaha dari pengusaha itu tidak ada," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, dikutip Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Bila suatu usaha tidak berizin, lanjutnya, timbul pertanyaan apakah pajak yang dipungut dari usaha-usaha tersebut benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak. Untuk itu, Kejati akan memeriksa pajak yang dipungut oleh pemkab tersebut.

Nanti, Kejati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan apakah pemungutan pajak atas usaha tak berizin tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana atau sepenuhnya ada kesalahan dari sisi administrasi.

Berdasarkan penelusuran Kejati NTB, setidaknya terdapat 89 usaha tidak berizin yang saat ini beroperasi di atas lahan milik Pemprov NTB yang dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Bangunan-bangunan usaha di kawasan yang dikelola PT GTI tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Meski demikian, Pemkab Lombok Utara ternyata memungut pajak dari kegiatan usaha di bangunan-bangunan tersebut.

"Ini kan salah. Tidak boleh menarik pajak terhadap pengusaha yang tidak memiliki izin. Artinya ini seperti ada pembiaran. Penarikan pajak ini akan kita luruskan, supaya tidak berlarut-larut," ujar Dedi seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Untuk diketahui, sejak 2012, total pajak yang dipungut oleh Pemkab Lombok Utara dari kegiatan usaha di Gili Trawangan, baik berupa pajak hotel, pajak restoran, maupun pajak hiburan mencapai Rp54 miliar per tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China