Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan verifikasi dan kunjungan ke lokasi usaha di daerah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada 26 September 2023.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Ignatius Bambang Tri Anggoro dan Ni Made Yustika untuk melakukan verifikasi lokasi usaha guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan wajib pajak.
“Atas permohonan aktivasi akun PKP tersebut wajib dilakukan verifikasi oleh petugas dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (11/10/2023).
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Sementara itu, Alexander selaku pemohon pengukuhan PKP sekaligus pemilik usaha event organizer (EO) menjelaskan usahanya kini mulai bangkit pasca-pandemi Covid-19. Hingga Agustus 2023, omzet usahanya sudah mencapai Rp4,7 miliar.
“Luar biasa geliat pertumbuhan ekonomi di Bali. Dalam 8 bulan ini, kami sebagai penyedia jasa event organizer cukup kewalahan atas permintaan jasa event organizer. Mulai dari pernikahan hingga ulang tahun, hampir setiap minggu selalu ada,” tuturnya.
Atas capaian omzet tersebut, Alexander memutuskan untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP. Harapannya, setelah omzet Rp4,8 miliar terlewati, wajib pajak dapat langsung melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.
“Harapan kami, saat omzet sudah mencapai Rp4,8 miliar, kami sudah siap melakukan kewajiban penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT masa PPN,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.