MALAYSIA

Usaha Biro Perjalanan Minta Bebas Pajak 5 Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:20 WIB
Usaha Biro Perjalanan Minta Bebas Pajak 5 Tahun

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengusaha pariwisata Malaysia meminta pemerintah memberikan insentif untuk mendorong pemulihan pada sektor usaha tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Malaysian Inbound Tourism Association (MITA) Uzaidi Udanis mengatakan insentif yang dibutuhkan misalnya pembebasan pajak bagi usaha biro perjalanan. Menurutnya, pemerintah perlu membebaskan pajak itu selama 5 tahun pada 2021—2025 agar dampak pemulihannya terasa.

"Karena selama itulah industri pariwisata diharapkan dapat pulih serta ada putaran bantuan tunai untuk sektor pariwisata," katanya, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Uzaidi mengatakan pelaku usaha saat ini sudah menyiapkan strategi untuk menyambut kunjungan wisatawan setelah program vaksinasi dan pemberlakuan pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) berakhir. Menurutnya, Malaysia harus mencontoh upaya negara lain dalam memulihkan pariwisata, seperti Qatar, Maladewa, dan Uni Emirat Arab.

Dia menilai pemberian insentif pajak akan membuat sektor pariwisata dapat pulih lebih cepat. Namun, yang lebih penting, pemerintah harus segera membuka sektor pariwisata untuk kunjungan wisatawan asing.

Uzaidi menyebut pemerintah dapat mempertimbangkan diperbolehkannya wisatawan yang telah divaksinasi untuk berkunjung ke Malaysia tanpa melalui masa karantina mulai Oktober dan seterusnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"[Syaratnya] wajib dengan pemesanan melalui agen perjalanan," ujarnya.

Setelah pintu masuk terbuka, menurut Uzaidi, pengusaha masih membutuhkan bantuan lain seperti keringanan kredit di perbankan dan insentif pajak. Bantuan itu tidak hanya dibutuhkan usaha biro perjalanan, tetapi juga jasa penyewaan mobil dan bus wisata.

Menurutnya, pengusaha penyewaan mobil dan bus wisata membutuhkan keringanan premi asuransi kendaraan dan pajak jalan. Keringanan itu setidaknya bisa diberikan selama 3 tahun mulai 2021 hingga 2024.

Seperti dilansir malaymail.com, survei yang dilakukan pada 3.000 anggota MITA menunjukkan pandemi telah memaksa 10% agen perjalanan berlisensi tutup, 70% perusahaan kurang aktif beroperasi, serta 20% masih bertahan tetapi hanya mempekerjakan kurang dari 2 karyawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra