MALAYSIA

Usaha Biro Perjalanan Minta Bebas Pajak 5 Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 09:20 WIB
Usaha Biro Perjalanan Minta Bebas Pajak 5 Tahun

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengusaha pariwisata Malaysia meminta pemerintah memberikan insentif untuk mendorong pemulihan pada sektor usaha tersebut di tengah pandemi Covid-19.

Presiden Malaysian Inbound Tourism Association (MITA) Uzaidi Udanis mengatakan insentif yang dibutuhkan misalnya pembebasan pajak bagi usaha biro perjalanan. Menurutnya, pemerintah perlu membebaskan pajak itu selama 5 tahun pada 2021—2025 agar dampak pemulihannya terasa.

"Karena selama itulah industri pariwisata diharapkan dapat pulih serta ada putaran bantuan tunai untuk sektor pariwisata," katanya, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Uzaidi mengatakan pelaku usaha saat ini sudah menyiapkan strategi untuk menyambut kunjungan wisatawan setelah program vaksinasi dan pemberlakuan pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) berakhir. Menurutnya, Malaysia harus mencontoh upaya negara lain dalam memulihkan pariwisata, seperti Qatar, Maladewa, dan Uni Emirat Arab.

Dia menilai pemberian insentif pajak akan membuat sektor pariwisata dapat pulih lebih cepat. Namun, yang lebih penting, pemerintah harus segera membuka sektor pariwisata untuk kunjungan wisatawan asing.

Uzaidi menyebut pemerintah dapat mempertimbangkan diperbolehkannya wisatawan yang telah divaksinasi untuk berkunjung ke Malaysia tanpa melalui masa karantina mulai Oktober dan seterusnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"[Syaratnya] wajib dengan pemesanan melalui agen perjalanan," ujarnya.

Setelah pintu masuk terbuka, menurut Uzaidi, pengusaha masih membutuhkan bantuan lain seperti keringanan kredit di perbankan dan insentif pajak. Bantuan itu tidak hanya dibutuhkan usaha biro perjalanan, tetapi juga jasa penyewaan mobil dan bus wisata.

Menurutnya, pengusaha penyewaan mobil dan bus wisata membutuhkan keringanan premi asuransi kendaraan dan pajak jalan. Keringanan itu setidaknya bisa diberikan selama 3 tahun mulai 2021 hingga 2024.

Seperti dilansir malaymail.com, survei yang dilakukan pada 3.000 anggota MITA menunjukkan pandemi telah memaksa 10% agen perjalanan berlisensi tutup, 70% perusahaan kurang aktif beroperasi, serta 20% masih bertahan tetapi hanya mempekerjakan kurang dari 2 karyawan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN