PERLINDUNGAN SOSIAL

Update Soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata Menaker

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Maret 2021 | 10:15 WIB
Update Soal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata Menaker

Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dokumentasi BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan dipercepat untuk dapat segera menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kita harus pastikan program JKP tepat sasaran. Untuk itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dikutip dari Setkab, Rabu (24/03/2021).

Menaker menuturkan manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk bantuan yang akan diterima penerima manfaat JKP antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam audiensinya dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Ida menjabarkan berbagai hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sinergi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker. Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan kepada Kemnaker.

Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, pengawas dan pemeriksa atau wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keempat, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Politeknik Ketenagakerjaan baik dalam bidang akademis maupun nonakademis. Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri atau negara lain.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan yang berisikan tiga pilar dan enam lompatan.

Tiga pilar yang dimaksud antara lain memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan; dan memastikan agar pengelolaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.

Sementara itu, enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data; mendorong terus perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT.

Lalu, memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan; mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik.

Kemudian, menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal; dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan