KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB
Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

PEMENUHAN kewajiban pajak di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri. Alhasil, kepatuhan pajak menjadi kunci optimalnya kinerja penerimaan pajak.

Namun, dalam kenyataannya, masih dijumpai tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Terhadap tunggakan pajak tersebut akan dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak di antaranya berupa pencegahan. Lantas, apa itu pencegahan?

Pencegahan dalam UU Keimigrasian

Guna memahami makna dari pencegahan dalam penagihan pajak harus terlebih dahulu memahami pengertian pencegahan dalam ketentuan keimigrasian. Sebab, berdasarkan Pasal 32 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pencegahan dilakukan berdasarkan UU keimigrasian.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk Pasal 1 angka 28 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Orang dalam hal ini bukan hanya warga negara Indonesia, tetapi juga warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pencegahan tersebut harus dilakukan dengan alasan yang jelas karena bersinggungan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk hanya dapat melakukan pencegahan berdasarkan sejumlah alasan atau pertimbangan di antaranya berupa keputusan menteri keuangan sesuai dengan tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak

Tindakan menteri keuangan dalam menetapkan keputusan pencegahan berkaitan dengan masalah keuangan negara. Masalah keuangan negara tersebut di antaranya menyangkut piutang negara, termasuk juga piutang pajak.

Namun, pelaksanaan pencegahan oleh menteri keuangan sebagai upaya penagihan pajak harus memenuhi ketentuan. Adapun ketentuan mengenai pencegahan dalam rangka penagihan pajak diatur dalam UU PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Berdasarkan kedua beleid tersebut, pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pencegahan ini diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang maka pelaksanaan pencegahan diberikan syarat-syarat tertentu baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

Sementara itu, syarat kuantitatif yang dimaksud adalah penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta. Adapun syarat kualitatif yang dimaksud adalah penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak (Pasal 29 UU PPSP).

Iktikad Baik Penanggung Pajak

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriteria yang menjadi pertimbangan penanggung pajak diragukan iktikad baiknya. Pertama, tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kedua, menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak. Kedua alasan tersebut bisa bersifat kumulatif atau hanya memenuhi salah satunya.

Dengan demikian, pencegahan dilaksanakan dengan selektif dan hati-hati. Merujuk Pasal 30 ayat (1) UU PPSP, pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri keuangan atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020, usulan pencegahan harus didahului dengan pelaksanaan gelar perkara. Gelar perkara itu dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa suatu utang pajak valid.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, gelar perkara tersebut dilakukan untuk memberikan keyakinan jika penanggung pajak yang diusulkan pencegahan adalah pihak yang menurut kewajaran dan kepatutan harus diminta pertanggungjawaban atas pembayaran utang pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dalam pelaksanaan penagihan pajak dapat disimak dalam UU Keimigrasian, UU PPSP, PMK 61/2023, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra