KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

PADA dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut diperlukan untuk mengetahui informasi yang benar dan lengkap mengenai penghasilan wajib pajak.

Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan wajib pajak sangat dibutuhkan untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Namun, tidak semua wajib pajak mampu menyelenggarakan pembukuan.

Oleh karena itu, pemerintah mengecualikan wajib pajak tertentu dari kewajiban pembukuan. Pengecualian tersebut diberikan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaitu kurang dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk mempermudah perhitungan besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak yang bersangkutan. Lantas, apa itu NPPN?

Penentuan Besaran Penghasilan Neto

PENGERTIAN NPPN di antaranya tercantum dalam memori penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 54/2021 yang mengatur tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan.

Berdasarkan kedua beleid itu, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Pada dasarnya, NPPN dipakai jika tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, tidak sembarang pihak dapat menggunakan NPPN. Sebab, NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar.

Untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan harus memberitahukan kepada dirjen pajak. Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat: (i) 3 bulan sejak saat terdaftar; atau (ii) pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (Pasal 4 ayat (3) PMK 54/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Tidak hanya wajib menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN juga harus menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya. Pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan penerapan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya.

Dalam hal terhadap wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan dan ternyata wajib pajak tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya juga dihitung dengan menggunakan NPPN.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perincian ketentuan mengenai NPPN juga diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015. Melalui perdirjen tersebut, otoritas pajak pun telah mengatur sedemikian rupa besarnya persentase NPPN yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Daftar Persentase NPPN dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
    - 10 ibukota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak;
    - Ibukota provinsi lainnya; dan
    - Daerah lainnya.
    Sebagai informasi, daftar persentase NPPN lebih lanjut terdapat dalam Lampiran I PER-17/PJ/2015.
  2. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan tercantum dalam Lampiran II PER-17/PJ/2015.
  3. Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak badan yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan tercantum dalam Lampiran III PER-17/PJ/2015.

Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan penghasilan neto dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma.

Simpulan

RINGKASNYA, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Kebijakan NPPN ditujukan untuk membantu wajib pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Lebih lanjut, penggunaan NPPN dilakukan dalam hal: (i) tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap; atau (ii) pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Perincian ketentuan mengenai NPPN dapat disimak dalam UU PPh, PMK 54/2021, dan PER-17/PJ/2015. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra