Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah pengelola pusat perbelanjaan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan salah satu pusat perbelanjaan yang menunggak di antaranya Mal Centre Point. Sejak beroperasi pada Juli 2013, mal tersebut belum membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) senilai Rp175 miliar.
"Selain itu, pajak termasuk PBB [pajak bumi dan bangunan] beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," katanya, dikutip Kamis (29/4/2021).
Bobby menuturkan pemkot telah berupaya menagih tunggakan retribusi dan pajak daerah kepada pengelola mal, tetapi belum membuahkan hasil. Menurutnya, pembahasan mengenai tunggakan tersebut selalu buntu.
Dia menjelaskan upaya penagihan tunggakan retribusi dan pajak daerah Mal Centre Point terkendala lantaran mal tersebut memiliki sengketa dengan PT KAI (Persero). Mal berdiri atas lahan PT KAI tanpa kesepakatan sehingga menghambat proses legalnya.
Selain KPK, Bobby meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk menagih tunggakan retribusi dan pajak daerah. Menurutnya, pemkot berhak menagih berbagai tunggakan tersebut karena termasuk dalam potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menyayangkan pendirian Mal Centre Point yang tanpa IMB dan tidak membayar pajak daerah selama bertahun-tahun. Dia berharap dukungan dari institusi penegak hukum bisa membantu pemkot menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya tidak bisa kerja sendiri. Tentu perlu dukungan dari semua pihak," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.