KOTA MEDAN

Upaya Penagihan Pajak Terkendala, Wali Kota Minta Dukungan KPK

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 08:51 WIB
Upaya Penagihan Pajak Terkendala, Wali Kota Minta Dukungan KPK

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah pengelola pusat perbelanjaan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan salah satu pusat perbelanjaan yang menunggak di antaranya Mal Centre Point. Sejak beroperasi pada Juli 2013, mal tersebut belum membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) senilai Rp175 miliar.

"Selain itu, pajak termasuk PBB [pajak bumi dan bangunan] beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," katanya, dikutip Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bobby menuturkan pemkot telah berupaya menagih tunggakan retribusi dan pajak daerah kepada pengelola mal, tetapi belum membuahkan hasil. Menurutnya, pembahasan mengenai tunggakan tersebut selalu buntu.

Dia menjelaskan upaya penagihan tunggakan retribusi dan pajak daerah Mal Centre Point terkendala lantaran mal tersebut memiliki sengketa dengan PT KAI (Persero). Mal berdiri atas lahan PT KAI tanpa kesepakatan sehingga menghambat proses legalnya.

Selain KPK, Bobby meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk menagih tunggakan retribusi dan pajak daerah. Menurutnya, pemkot berhak menagih berbagai tunggakan tersebut karena termasuk dalam potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menyayangkan pendirian Mal Centre Point yang tanpa IMB dan tidak membayar pajak daerah selama bertahun-tahun. Dia berharap dukungan dari institusi penegak hukum bisa membantu pemkot menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya tidak bisa kerja sendiri. Tentu perlu dukungan dari semua pihak," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?