KOTA MEDAN

Upaya Penagihan Pajak Terkendala, Wali Kota Minta Dukungan KPK

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 08:51 WIB
Upaya Penagihan Pajak Terkendala, Wali Kota Minta Dukungan KPK

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penagihan tunggakan pajak dan retribusi daerah pengelola pusat perbelanjaan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan salah satu pusat perbelanjaan yang menunggak di antaranya Mal Centre Point. Sejak beroperasi pada Juli 2013, mal tersebut belum membayar retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) senilai Rp175 miliar.

"Selain itu, pajak termasuk PBB [pajak bumi dan bangunan] beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," katanya, dikutip Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bobby menuturkan pemkot telah berupaya menagih tunggakan retribusi dan pajak daerah kepada pengelola mal, tetapi belum membuahkan hasil. Menurutnya, pembahasan mengenai tunggakan tersebut selalu buntu.

Dia menjelaskan upaya penagihan tunggakan retribusi dan pajak daerah Mal Centre Point terkendala lantaran mal tersebut memiliki sengketa dengan PT KAI (Persero). Mal berdiri atas lahan PT KAI tanpa kesepakatan sehingga menghambat proses legalnya.

Selain KPK, Bobby meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk menagih tunggakan retribusi dan pajak daerah. Menurutnya, pemkot berhak menagih berbagai tunggakan tersebut karena termasuk dalam potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia menyayangkan pendirian Mal Centre Point yang tanpa IMB dan tidak membayar pajak daerah selama bertahun-tahun. Dia berharap dukungan dari institusi penegak hukum bisa membantu pemkot menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya tidak bisa kerja sendiri. Tentu perlu dukungan dari semua pihak," ujarnya seperti dilansir gesuri.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN