PP 51/2023

Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 10:30 WIB
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Hampir seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP)-nya. Kenaikan UMP telah ditetapkan sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Namun, tahukah Anda apa itu upah minimum? Upah minimum merupakan upah terendah, termasuk tunjangan teratur tetapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan. Pemberiannya disesuaikan per jenis jabatan atau pekerjaan. Upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Upah minimum terdiri atas UMP dan UMK dengan syarat tertentu," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangannya tentang penetapan UMP, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sesuai dengan PP 51/2023, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan kualifikasi tertentu, antara lain pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja yang dieprsyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan/atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan upah dengan nominal di atas upah minimum sesuai dengan kompetensinya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah (SUSU)," tulis Kemnaker.

Sebagai informasi, PP 51/2023 telah memastikan adanya kenaikan upah minimum pada 2024 nanti. Ada 5 alasan di balik kenaikan upah minimum ini.

Pertama, memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Kedua, menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Ketiga, memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh.

Keempat, mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kelima, mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak