SELANDIA BARU

Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2018 | 11:48 WIB
Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

WELLINGTON, DDTCNews – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, menikmati betul operasionalnya di Selandia Baru. Jutaan dolar keuntungan diraup dari pasar Negeri Kiwi, namun hingga saat ini belum ada tagihan pajak yang dilayangkan untuk produsen gawai tersebut.

Dokumen yang dirilis pekan lalu menunjukan keuntungan Apple sebelum kena pajak meningkat dari NZD 9,5 juta menjadi NZD29,7 juta atau Rp291 miliar. Secara total, pendapatan perusahaan meningkat dari NZD744 juta pada tahun 2016 menjadi NZD811 juta atau setara dengan Rp7,9 triliun pada tahun 2017.

Dilansir New Zealand Herald, meskipun Apple mencetak peningkatan pendapatan, otoritas pajak belum menerima satu sen pun dari perusahaan asal AS tersebut. Sistem pajak Selandia Baru menjadi salah satu penyebab Apple bisa lelusa beroperasional tanpa dipungut pajak.

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

“Kami bangga dengan kontribusi yang kami buat di Selandia Baru selama satu dekade terakhir. Karena produk dan layanan yang kami ciptakan dirancang dan dibuat di AS, maka di situlah sebagian besar pajak kami bayarkan,” tulis rilis Apple, Senin (29/1).

Seperti yang diketahui, Selandia Baru dikenal sebagai rezim yang ramah untuk urusan pajak. Menggunakan sarana perpajakan yang dikenal dengan New Zealand Foreign Trust (NZFT), investor asing dapat tidak dikenakan pajak sama sekali di Selandia Baru.

Oleh karena itu, operasional Apple sepenuhnya legal menurut hukum meski tidak membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh politisi sekaligus akademisi dari Universitas Massey Deborah Russell.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

“Mereka beroperasi sepenuhnya secara legal dan kebijakan pajaknya tidak melanggar hukum. Namun ada jurang besar antara aspek legalitas dan moralitas,” ungkapnya.

Langkah perbaikan sudah ditempuh Selandia Baru dengan mengeluarkan rancangan undang-undang yang mengadopsi kerangka kerja OEDC, terutama terkait penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Rancangan aturan yang digulirkan tahun lalu itu bagian dari desakan dunia yang dimotori oleh OECD untuk mengikis praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini