SELANDIA BARU

Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2018 | 11:48 WIB
Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

WELLINGTON, DDTCNews – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, menikmati betul operasionalnya di Selandia Baru. Jutaan dolar keuntungan diraup dari pasar Negeri Kiwi, namun hingga saat ini belum ada tagihan pajak yang dilayangkan untuk produsen gawai tersebut.

Dokumen yang dirilis pekan lalu menunjukan keuntungan Apple sebelum kena pajak meningkat dari NZD 9,5 juta menjadi NZD29,7 juta atau Rp291 miliar. Secara total, pendapatan perusahaan meningkat dari NZD744 juta pada tahun 2016 menjadi NZD811 juta atau setara dengan Rp7,9 triliun pada tahun 2017.

Dilansir New Zealand Herald, meskipun Apple mencetak peningkatan pendapatan, otoritas pajak belum menerima satu sen pun dari perusahaan asal AS tersebut. Sistem pajak Selandia Baru menjadi salah satu penyebab Apple bisa lelusa beroperasional tanpa dipungut pajak.

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

“Kami bangga dengan kontribusi yang kami buat di Selandia Baru selama satu dekade terakhir. Karena produk dan layanan yang kami ciptakan dirancang dan dibuat di AS, maka di situlah sebagian besar pajak kami bayarkan,” tulis rilis Apple, Senin (29/1).

Seperti yang diketahui, Selandia Baru dikenal sebagai rezim yang ramah untuk urusan pajak. Menggunakan sarana perpajakan yang dikenal dengan New Zealand Foreign Trust (NZFT), investor asing dapat tidak dikenakan pajak sama sekali di Selandia Baru.

Oleh karena itu, operasional Apple sepenuhnya legal menurut hukum meski tidak membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh politisi sekaligus akademisi dari Universitas Massey Deborah Russell.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

“Mereka beroperasi sepenuhnya secara legal dan kebijakan pajaknya tidak melanggar hukum. Namun ada jurang besar antara aspek legalitas dan moralitas,” ungkapnya.

Langkah perbaikan sudah ditempuh Selandia Baru dengan mengeluarkan rancangan undang-undang yang mengadopsi kerangka kerja OEDC, terutama terkait penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Rancangan aturan yang digulirkan tahun lalu itu bagian dari desakan dunia yang dimotori oleh OECD untuk mengikis praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN