SELANDIA BARU

Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2018 | 11:48 WIB
Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

WELLINGTON, DDTCNews – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, menikmati betul operasionalnya di Selandia Baru. Jutaan dolar keuntungan diraup dari pasar Negeri Kiwi, namun hingga saat ini belum ada tagihan pajak yang dilayangkan untuk produsen gawai tersebut.

Dokumen yang dirilis pekan lalu menunjukan keuntungan Apple sebelum kena pajak meningkat dari NZD 9,5 juta menjadi NZD29,7 juta atau Rp291 miliar. Secara total, pendapatan perusahaan meningkat dari NZD744 juta pada tahun 2016 menjadi NZD811 juta atau setara dengan Rp7,9 triliun pada tahun 2017.

Dilansir New Zealand Herald, meskipun Apple mencetak peningkatan pendapatan, otoritas pajak belum menerima satu sen pun dari perusahaan asal AS tersebut. Sistem pajak Selandia Baru menjadi salah satu penyebab Apple bisa lelusa beroperasional tanpa dipungut pajak.

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

“Kami bangga dengan kontribusi yang kami buat di Selandia Baru selama satu dekade terakhir. Karena produk dan layanan yang kami ciptakan dirancang dan dibuat di AS, maka di situlah sebagian besar pajak kami bayarkan,” tulis rilis Apple, Senin (29/1).

Seperti yang diketahui, Selandia Baru dikenal sebagai rezim yang ramah untuk urusan pajak. Menggunakan sarana perpajakan yang dikenal dengan New Zealand Foreign Trust (NZFT), investor asing dapat tidak dikenakan pajak sama sekali di Selandia Baru.

Oleh karena itu, operasional Apple sepenuhnya legal menurut hukum meski tidak membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh politisi sekaligus akademisi dari Universitas Massey Deborah Russell.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

“Mereka beroperasi sepenuhnya secara legal dan kebijakan pajaknya tidak melanggar hukum. Namun ada jurang besar antara aspek legalitas dan moralitas,” ungkapnya.

Langkah perbaikan sudah ditempuh Selandia Baru dengan mengeluarkan rancangan undang-undang yang mengadopsi kerangka kerja OEDC, terutama terkait penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Rancangan aturan yang digulirkan tahun lalu itu bagian dari desakan dunia yang dimotori oleh OECD untuk mengikis praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan