PMK 49/2019

Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2019 | 17:27 WIB
Untuk Tujuan Ini, Dirjen Pajak Bisa Ajukan Pelaksanaan MAP

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) bisa diajukan oleh Dirjen Pajak. Dalam tujuan apa Dirjen Pajak bisa mengajukan permintaan tersebut?

Sesuai pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), permintaan itu dapat diajukan untuk (dalam rangka) beberapa aspek penting.

Pertama, menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi penentuan harga transfer yang telah dilakukan oleh Dirjen Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (corresponding adjustment) wajib pajak (WP) dalam negeri mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Kedua, menindaklanjuti permohonan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang diajukan oleh WP dalam negeri termasuk pemberlakuannya untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (APA). Ketiga, menafsirkan ketentuan dalam P3B.

Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh WP dalam negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Permintaan yang diajukan oleh Dirjen Pajak dan otoritas pajak mitra P3B dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan WP dalam negeri untuk mengajukan beberapa upaya. Pertama, keberatan (pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)).

Kedua, permohonan banding (Pasal 27 UU KUP). Ketiga, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP). Jika permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan ketiga upaya itu, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan dalam permohonan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, PMK No.49/PMK.03/2019 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 26 April 2019 ini mencabut PMK No.240/PMK/03/2014. Beleid baru ini diterbitkan agar pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional lebih efektif. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN