REFORMASI PERPAJAKAN

Untuk Sistem Pajak Indonesia, World Bank Setujui Pinjaman Rp11 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 19:40 WIB
Untuk Sistem Pajak Indonesia, World Bank Setujui Pinjaman Rp11 Triliun

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Direktur Eksekutif World Bank telah menyetujui pinjaman kepada Indonesia senilai US$750 juta atau sekitar Rp11 triliun pada 17 Juni 2022.

Pinjaman itu akan digunakan untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperkuat sistem perpajakan menjadi lebih merata, serta memperkuat kelembagaan dalam melakukan perencanaan dan belanja pembangunan yang lebih efisien.

“Pandemi telah mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan Indonesia karena pendapatan negara yang rendah,” kata Satu Kahkonen, Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Satu Kahkonen mengatakan reformasi fiskal akan mendukung pemulihan pascapandemi dengan menciptakan pemasukan yang lebih banyak dan mendukung perbaikan mutu belanja. Pembiayaan baru ini, sambungnya, akan mendukung berbagai reformasi signifikan yang telah dilakukan Indonesia.

“Untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan hasil pembangunan, serta membantu transisi Indonesia menuju energi rendah karbon dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Pembiayaan baru ini sejalan dengan Country Partnership Framework (CPF) World Bank untuk Indonesia 2021-2025, khususnya tujuan strategis terkait penguatan daya saing dan ketahanan ekonomi serta peningkatan infrastruktur melalui pengenalan pajak karbon.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terlepas dari kemajuan yang mengesankan selama beberapa dekade terakhir, pembangunan Indonesia masih menghadapi tantangan. Sebagian tantangan disebabkan adanya pandemi Covid-19, terutama dalam upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Sebagian aspek disebabkan lebih rendahnya tingkat penerimaan pajak ketika dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Kondisi yang sama juga terjadi pada belanja anggaran pembangunan untuk investasi publik, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Oleh karenanya, reformasi kebijakan dan administrasi pajak serta belanja publik merupakan prasyarat penting bagi pemerintah untuk dapat melaksanakan prioritas pembangunannya. Dukungan World Bank dalam Indonesia Fiscal Reform Development Policy Loan ini akan mencakup 2 pilar.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pilar pertama bertujuan meningkatkan penerimaan melalui peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya individu yang berpenghasilan tinggi, dan dengan merasionalkan pembebasan pajak. Pilar ini juga akan memperkenalkan pajak karbon yang akan mendukung ekonomi rendah karbon dengan mengenakan pajak emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara.

Pilar kedua bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja negara dengan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam hal sistem transfer fiskal, memperkuat hubungan antara perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan anggaran.

Upaya ini akan membantu meningkatkan pendanaan untuk daerah yang lebih padat penduduknya serta meningkatkan hasil belanja pembangunan. Selain itu, pendanaan juga akan lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejak 2019, Pemerintah Indonesia telah berfokus pada reformasi pajak dan belanja publik.

“Dukungan dari World Bank akan membantu memperkuat kesinambungan fiskal pemerintah Indonesia, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang luas pascapandemi, dan membantu mengurangi kemiskinan,” ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar