ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Database dan Pengawasan, Ini 4 Status Master File Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 15:45 WIB
Untuk Database dan Pengawasan, Ini 4 Status Master File Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membagi 4 status master file dari wajib pajak.

Secara umum master file wajib pajak adalah database yang memuat informasi wajib pajak. Informasi itu mencakup daftar jenis pajak terutang, riwayat pelaporan dan pembayaran setiap jenis pajak, serta informasi umum lainnya, seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak.

“Dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap wajib pajak diberikan status master file,” bunyi penggalan ketentuan umum dalam SE-27/2020, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Adapun keempat status yang dimaksud adalah pertama, wajib pajak aktif. Status diberikan untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, wajib pajak non-efektif (NE). Status ini diberikan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiga, wajib pajak hapus. Status ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Keempat, wajib pajak aktivasi sementara. Status ini diberikan untuk wajib pajak hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk dapat menjaga validitas dan kualitas dari master file wajib pajak, perlu adanya pembenahan data master file secara berkala. Adapun pembenahan data master file wajib pajak adalah serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).

Kegiatan yang dimaksud meliputi perekaman data atau perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, updating data, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data master file wajib pajak atau PKP. Simak ‘Apa Itu Master File Wajib Pajak?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan