AGENDA PAJAK

Universitas Bunda Mulia Gelar Webinar Pajak, Bahas UU HPP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 10:00 WIB
Universitas Bunda Mulia Gelar Webinar Pajak, Bahas UU HPP

JAKARTA, DDTCNews – Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia menggelar webinar terkait dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Webinar bertajuk Upgrade Your Taxation Game: How The New UU HPP Affects VAT, Income Tax, and Carbon Taxation tersebut digelar secara online melalui Zoom. Webinar diadakan pada Jumat, 21 Januari 2022 pukul 08.30-11.35 WIB.

Ada 3 pembicara yang akan hadir dalam acara ini. Pertama, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Kedua, Founder PT Pratama Indomitra Consultant Prianto Budi Saptono. Ketiga, Tax Manager EY Indonesia sekaligus alumni Universita Bunda Mulia Paula Fransiscus.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengajar Universitas Bunda Mulia Yoan Yohana Tallane hadir sebagai moderator. Topik yang akan dibahas dalam webinar ini sangat relevan dengan perkembangan terkini dunia perpajakan Indonesia. UU HPP yang telah diterbitkan pada tahun lalu merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Untuk mengikuti acara ini, calon peserta dapat melakukan pendaftaran pada laman https://bit.ly/UpgradeYourTaxationGameWebinar. Calon peserta harus melakukan pendaftaran pada 21 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022.

Biaya pendaftaran senilai Rp15.000 (mahasiswa Universitas Bunda Mulia) dan senilai Rp25.000 (publik). Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke rekening BCA 2113012340 atas nama Yayasan Pendidikan Bunda Mulia. Akan ada e-certificate dan doorprize.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi contact person Instagram @hima.accasia, Instagram @accasia.ubmserpong, atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra