AGENDA PAJAK

Universitas Bunda Mulia Gelar Webinar Pajak, Bahas UU HPP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 10:00 WIB
Universitas Bunda Mulia Gelar Webinar Pajak, Bahas UU HPP

JAKARTA, DDTCNews – Prodi Akuntansi Universitas Bunda Mulia menggelar webinar terkait dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Webinar bertajuk Upgrade Your Taxation Game: How The New UU HPP Affects VAT, Income Tax, and Carbon Taxation tersebut digelar secara online melalui Zoom. Webinar diadakan pada Jumat, 21 Januari 2022 pukul 08.30-11.35 WIB.

Ada 3 pembicara yang akan hadir dalam acara ini. Pertama, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Kedua, Founder PT Pratama Indomitra Consultant Prianto Budi Saptono. Ketiga, Tax Manager EY Indonesia sekaligus alumni Universita Bunda Mulia Paula Fransiscus.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Pengajar Universitas Bunda Mulia Yoan Yohana Tallane hadir sebagai moderator. Topik yang akan dibahas dalam webinar ini sangat relevan dengan perkembangan terkini dunia perpajakan Indonesia. UU HPP yang telah diterbitkan pada tahun lalu merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Untuk mengikuti acara ini, calon peserta dapat melakukan pendaftaran pada laman https://bit.ly/UpgradeYourTaxationGameWebinar. Calon peserta harus melakukan pendaftaran pada 21 Desember 2021 hingga 17 Januari 2022.

Biaya pendaftaran senilai Rp15.000 (mahasiswa Universitas Bunda Mulia) dan senilai Rp25.000 (publik). Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke rekening BCA 2113012340 atas nama Yayasan Pendidikan Bunda Mulia. Akan ada e-certificate dan doorprize.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi contact person Instagram @hima.accasia, Instagram @accasia.ubmserpong, atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP