UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Tetapkan Tarif PPh Badan 9%, Berlaku Juni Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:30 WIB
Uni Emirat Arab Tetapkan Tarif PPh Badan 9%, Berlaku Juni Tahun Depan

Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohamed bin Sayed Al Nahyan mendengarkan pandangan dari kepala negara lain saat working session 1 KTT G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Prasetyo Utomo/nym.

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab resmi menerbitkan peraturan terkait dengan tarif PPh badan yang ditetapkan sebesar 9%. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Juni 2023.

Tarif PPh badan sebesar 9% tersebut berlaku atas perusahaan yang memiliki laba kena pajak di atas AED375.000 atau Rp1,59 miliar per tahun. Perusahaan dengan laba kena pajak di bawah threshold tersebut dikenai PPh badan 0%.

"Pengenaan PPh badan bertujuan untuk membantu Uni Emirat Arab mencapai target-target strategisnya serta mempercepat pembangunan dan transformasi ekonomi," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Menurut Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab, tarif 9% yang ditetapkan oleh pemerintah sudah sangat kompetitif dan lebih rendah bila dibandingkan dengan yang berlaku di yurisdiksi lain.

Tak hanya menawarkan tarif rendah, Uni Emirat Arab juga memberikan beragam pengecualian PPh badan. Penghasilan dari penambangan migas dikecualikan dari PPh badan. Meski demikian, penghasilan tersebut dikenai pajak tersendiri oleh pemerintah lokal.

PPh badan juga tidak diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh entitas pemerintahan, dana pensiun, investment fund, hingga public benefit organizations. Selanjutnya, perusahaan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas juga mendapatkan fasilitas PPh badan dengan tarif 0%.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab menegaskan pemerintahannya masih belum mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi baik berupa gaji maupun dalam bentuk-bentuk lainnya.

"Bunga dan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari simpanan bank tidak akan dikenai PPh badan. Penghasilan dari investasi properti juga dibebaskan dari PPh badan," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha