UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Tetapkan Tarif PPh Badan 9%, Berlaku Juni Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:30 WIB
Uni Emirat Arab Tetapkan Tarif PPh Badan 9%, Berlaku Juni Tahun Depan

Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Mohamed bin Sayed Al Nahyan mendengarkan pandangan dari kepala negara lain saat working session 1 KTT G20 Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Prasetyo Utomo/nym.

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab resmi menerbitkan peraturan terkait dengan tarif PPh badan yang ditetapkan sebesar 9%. Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Juni 2023.

Tarif PPh badan sebesar 9% tersebut berlaku atas perusahaan yang memiliki laba kena pajak di atas AED375.000 atau Rp1,59 miliar per tahun. Perusahaan dengan laba kena pajak di bawah threshold tersebut dikenai PPh badan 0%.

"Pengenaan PPh badan bertujuan untuk membantu Uni Emirat Arab mencapai target-target strategisnya serta mempercepat pembangunan dan transformasi ekonomi," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menurut Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab, tarif 9% yang ditetapkan oleh pemerintah sudah sangat kompetitif dan lebih rendah bila dibandingkan dengan yang berlaku di yurisdiksi lain.

Tak hanya menawarkan tarif rendah, Uni Emirat Arab juga memberikan beragam pengecualian PPh badan. Penghasilan dari penambangan migas dikecualikan dari PPh badan. Meski demikian, penghasilan tersebut dikenai pajak tersendiri oleh pemerintah lokal.

PPh badan juga tidak diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh entitas pemerintahan, dana pensiun, investment fund, hingga public benefit organizations. Selanjutnya, perusahaan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas juga mendapatkan fasilitas PPh badan dengan tarif 0%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab menegaskan pemerintahannya masih belum mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi baik berupa gaji maupun dalam bentuk-bentuk lainnya.

"Bunga dan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dari simpanan bank tidak akan dikenai PPh badan. Penghasilan dari investasi properti juga dibebaskan dari PPh badan," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?