UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Muhamad Wildan | Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Ilustrasi. 

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab berencana untuk memberikan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menurut Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab, kegiatan litbang mampu mendorong inovasi dan diversifikasi perekonomian. Oleh karena itu, kegiatan litbang oleh wajib pajak perlu diberikan dukungan dari pemerintah.

"Pemerintah Uni Emirat Arab sedang mempertimbangkan mekanisme yang diperlukan untuk mendukung kegiatan lihat lewat pemberian insentif berdasarkan ketentuan PPh badan," tulis Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangannya, dikutip Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Merujuk pada dokumen konsultasi publik yang dirilis oleh Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab, kegiatan litbang didefinisikan proses berpikir kreatif secara sistematis, logis, dan teratur untuk meningkatkan pengetahuan manusia, budaya, masyarakat, atau untuk menciptakan aplikasi baru berdasarkan pengetahuan yang sudah ada.

Kegiatan litbang terdiri dari basic research, application oriented research, ataupun experimental research.

Basic research adalah penelitian yang dilakukan untuk memperoleh pengetahuan baru berdasarkan fenomena yang ada tanpa mempertimbangkan praktikalitas dari hasil penelitian tersebut.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Application oriented research adalah penelitian yang memiliki tujuan praktis tertentu. Riset ini dilakukan untuk menghasilkan suatu produk, kebijakan, ataupun layanan.

Experimental research adalah penelitian sistematis berdasarkan pengetahuan yang sudah ada dalam rangka menghasilkan pengetahuan baru yang bisa langsung diterapkan untuk menghasilkan produk baru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha