REVISI PERDIRJEN 03/2017

UMKM Ternyata Tak Wajib Laporkan Harta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 17:36 WIB
UMKM Ternyata Tak Wajib Laporkan Harta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah merombak Perdirjen Pajak Nomor 03/PJ/2017 tentang cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam tax amnesty. Revisi beleid itu akan diatur tentang penyampaian laporan penempatan harta bagi peserta program tax amnesty (pengampunan pajak).

Rencananya, pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) tidak diwajibkan melaporkan penempatan harta dalam beleid ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

"Dalam aturan tersebut nantinya tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Akan tetapi, pelaku UMKM harus tetap melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (5/3).

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Untuk segera memberikan kepastian hukum Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, aturan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Menurut perkiraannya revisi aturan tersebut bisa terbit pada Minggu ini.

"Segera terbit revisi aturannya. Mungkin Minggu ini keluar," jelasnya.

Dia juga menambahkan, terdapat 972 ribu wajib pajak yang menjadi peserta amnesti pajak. Dari jumlah tersebut 431 ribu peserta masuk sebagai kategori UMKM.

Baca Juga:
DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

"Jadi ada 431.000 yang masuk kategori UMKM jadi hampir separuhnya tidak wajib penempatan harta dan sekarang sudah 40 ribuan UMKM yang telah melaporkan harta dalam bentuk SPT," papar Robert.

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh wajib pajak yang punya kewajiban melaporkan penempatan harta untuk segera melapor. Setidaknya ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yakni datang langsung ke KPP, melalui pos atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan melalui sarana elektronik dengan saluran tertentu yang telah ditetapkan Ditjen Pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kamis, 02 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, WP Perlu Tunggu Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini