REVISI PERDIRJEN 03/2017

UMKM Ternyata Tak Wajib Laporkan Harta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 17:36 WIB
UMKM Ternyata Tak Wajib Laporkan Harta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah merombak Perdirjen Pajak Nomor 03/PJ/2017 tentang cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam tax amnesty. Revisi beleid itu akan diatur tentang penyampaian laporan penempatan harta bagi peserta program tax amnesty (pengampunan pajak).

Rencananya, pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) tidak diwajibkan melaporkan penempatan harta dalam beleid ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

"Dalam aturan tersebut nantinya tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Akan tetapi, pelaku UMKM harus tetap melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (5/3).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Untuk segera memberikan kepastian hukum Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan, aturan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Menurut perkiraannya revisi aturan tersebut bisa terbit pada Minggu ini.

"Segera terbit revisi aturannya. Mungkin Minggu ini keluar," jelasnya.

Dia juga menambahkan, terdapat 972 ribu wajib pajak yang menjadi peserta amnesti pajak. Dari jumlah tersebut 431 ribu peserta masuk sebagai kategori UMKM.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Jadi ada 431.000 yang masuk kategori UMKM jadi hampir separuhnya tidak wajib penempatan harta dan sekarang sudah 40 ribuan UMKM yang telah melaporkan harta dalam bentuk SPT," papar Robert.

Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh wajib pajak yang punya kewajiban melaporkan penempatan harta untuk segera melapor. Setidaknya ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yakni datang langsung ke KPP, melalui pos atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan melalui sarana elektronik dengan saluran tertentu yang telah ditetapkan Ditjen Pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik