UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI

UMKM Pakai Rezim Pajak Normal, Administrasi Tetap Perlu Dipermudah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:52 WIB
UMKM Pakai Rezim Pajak Normal, Administrasi Tetap Perlu Dipermudah

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memaparkan materi dalam webinar bertajuk Insentif Pajak Baru untuk Kebangkitan UMKM: PMK No. 9/2021, Selasa (8/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

SUKABUMI, DDTCNews – Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cukup signifikan pada perekonomian membuat pemerintah memberikan perhatian khusus, termasuk dalam wujud insentif pajak.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menjelaskan insentif pajak untuk UMKM yang terdampak Covid-19 diatur dalam PMK 9/2021. Insentif dalam beleid tersebut diberikan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) yang berlaku sampai Juni 2021.

Namun demikian, Denny menyatakan pemberian insentif pajak perlu diseimbangkan dengan optimalisasi penerimaan pajak. Pasalnya, pemerintah juga membutuhkan penerimaan untuk membiayai belanja dan menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Untuk itu, banyak Insentif yang berlaku temporer karena perlu dievaluasi perihal keefektifan dan ketepatan bentuk insentif yang diberikan, termasuk insentif pajak untuk UMKM” jelas Denny dalam webinar bertajuk Insentif Pajak Baru untuk Kebangkitan UMKM: PMK No. 9/2021, Selasa (8/6/2021)

Hingga Maret 2021, realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP senilai Rp190 miliar dengan jumlah wajib pajak yang mendapatkan persetujuan mencapai 126.497. Realisasi ini lebih cepat dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Menurutnya, literasi berperan penting untuk memaksimalkan pemanfaatan insentif pajak.

Denny menerangkan selain insentif PPh DTP, pemerintah juga memberikan perlakuan pajak khusus pada pelaku UMKM berupa PPh final 0,5%. Kebijakan pajak tersebut diberikan lantaran karakteristik UMKM berbeda dengan pelaku usaha lain.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

“Pajak UMKM di banyak negara diberikan perlakuan yang berbeda, tetapi sifatnya sementara. Misalnya di Indonesia PPh Final UMKM 0,5% berlaku selama 3 tahun untuk PT, 4 tahun bagi WP badan berbentuk kooperasi, persekutuan komanditer, dan firma, serta 7 tahun bagi WP orang pribadi,” jelas Denny.

Setelah jangka waktu tersebut, lanjut Denny, wajib pajak akan masuk ke rezim pajak normal. Terkait dengan masa peralihan ini, Denny menyebut diperlukan sosialisasi masif bagi UMKM, pendampingan aktif dari account representative (AR), dan perlakuan khusus dalam bentuk lainnya bagi UMKM.

Denny mengungkapkan berdasarkan pada tren global, skema khusus lain untuk UMKM misalnya memberikan kemudahan administrasi. Kemudahan tersebut seperti penyederhanaan standar akuntansi, penyederhanaan SPT Masa, dan skema pembayaran yang fleksibel.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Menurut Denny, penggunaan skema PPh final 0,5% kurang baik untuk jangka panjang. Pasalnya, skema tersebut membuat wajib pajak tetap harus membayar pajak mau rugi atau untung karena yang jadi basis pajak peredaran bruto atau omzet.

“Namun, peralihan ke rezim pajak normal untuk UMKM sebaiknya dibarengi dengan administrasi yang dipermudah, teknologinya yang disiapkan, serta kesetaraan komunikasi antara petugas pajak dan wajib pajak UMKM diciptakan,” imbuhnya dalam webinar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, 64,13 juta di antaranya merupakan UKM yang mayoritas berada di sektor informal. Untuk itu, pemerintah berupaya mendorong UKM tersebut bertransformasi menjadi sektor formal.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan UU Cipta Kerja. Ayi menyebut UU Cipta Kerja dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 mempermudah UMKM agar terus berkembang.

Pemerintah Kota Sukabumi juga telah banyak mengambil kebijakan untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Menurutnya, jumlah UMKM di sukabumi justru bertambah selama pandemi Covid-19. Pasalnya, pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak beralih membuka usaha mikro secara online.

“Pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Sukabumi berupaya memberdayakan UKM melalui bantuan modal, perizinan, pemasaran, berbagai pelatihan kerja sama, hingga bantuan hukum. Pemerintah daerah juga berupaya mendukung pelaksanaan UU cipta kerja dan PP 7/2021,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra