UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI

UMKM Pakai Rezim Pajak Normal, Administrasi Tetap Perlu Dipermudah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:52 WIB
UMKM Pakai Rezim Pajak Normal, Administrasi Tetap Perlu Dipermudah

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memaparkan materi dalam webinar bertajuk Insentif Pajak Baru untuk Kebangkitan UMKM: PMK No. 9/2021, Selasa (8/6/2021). (tangkapan layar Zoom)

SUKABUMI, DDTCNews – Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cukup signifikan pada perekonomian membuat pemerintah memberikan perhatian khusus, termasuk dalam wujud insentif pajak.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menjelaskan insentif pajak untuk UMKM yang terdampak Covid-19 diatur dalam PMK 9/2021. Insentif dalam beleid tersebut diberikan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) yang berlaku sampai Juni 2021.

Namun demikian, Denny menyatakan pemberian insentif pajak perlu diseimbangkan dengan optimalisasi penerimaan pajak. Pasalnya, pemerintah juga membutuhkan penerimaan untuk membiayai belanja dan menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Untuk itu, banyak Insentif yang berlaku temporer karena perlu dievaluasi perihal keefektifan dan ketepatan bentuk insentif yang diberikan, termasuk insentif pajak untuk UMKM” jelas Denny dalam webinar bertajuk Insentif Pajak Baru untuk Kebangkitan UMKM: PMK No. 9/2021, Selasa (8/6/2021)

Hingga Maret 2021, realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP senilai Rp190 miliar dengan jumlah wajib pajak yang mendapatkan persetujuan mencapai 126.497. Realisasi ini lebih cepat dibandingkan dengan capaian tahun lalu. Menurutnya, literasi berperan penting untuk memaksimalkan pemanfaatan insentif pajak.

Denny menerangkan selain insentif PPh DTP, pemerintah juga memberikan perlakuan pajak khusus pada pelaku UMKM berupa PPh final 0,5%. Kebijakan pajak tersebut diberikan lantaran karakteristik UMKM berbeda dengan pelaku usaha lain.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

“Pajak UMKM di banyak negara diberikan perlakuan yang berbeda, tetapi sifatnya sementara. Misalnya di Indonesia PPh Final UMKM 0,5% berlaku selama 3 tahun untuk PT, 4 tahun bagi WP badan berbentuk kooperasi, persekutuan komanditer, dan firma, serta 7 tahun bagi WP orang pribadi,” jelas Denny.

Setelah jangka waktu tersebut, lanjut Denny, wajib pajak akan masuk ke rezim pajak normal. Terkait dengan masa peralihan ini, Denny menyebut diperlukan sosialisasi masif bagi UMKM, pendampingan aktif dari account representative (AR), dan perlakuan khusus dalam bentuk lainnya bagi UMKM.

Denny mengungkapkan berdasarkan pada tren global, skema khusus lain untuk UMKM misalnya memberikan kemudahan administrasi. Kemudahan tersebut seperti penyederhanaan standar akuntansi, penyederhanaan SPT Masa, dan skema pembayaran yang fleksibel.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Menurut Denny, penggunaan skema PPh final 0,5% kurang baik untuk jangka panjang. Pasalnya, skema tersebut membuat wajib pajak tetap harus membayar pajak mau rugi atau untung karena yang jadi basis pajak peredaran bruto atau omzet.

“Namun, peralihan ke rezim pajak normal untuk UMKM sebaiknya dibarengi dengan administrasi yang dipermudah, teknologinya yang disiapkan, serta kesetaraan komunikasi antara petugas pajak dan wajib pajak UMKM diciptakan,” imbuhnya dalam webinar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengatakan dari 64,19 juta UMKM di Indonesia, 64,13 juta di antaranya merupakan UKM yang mayoritas berada di sektor informal. Untuk itu, pemerintah berupaya mendorong UKM tersebut bertransformasi menjadi sektor formal.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan UU Cipta Kerja. Ayi menyebut UU Cipta Kerja dan aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 mempermudah UMKM agar terus berkembang.

Pemerintah Kota Sukabumi juga telah banyak mengambil kebijakan untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Menurutnya, jumlah UMKM di sukabumi justru bertambah selama pandemi Covid-19. Pasalnya, pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak beralih membuka usaha mikro secara online.

“Pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kota Sukabumi berupaya memberdayakan UKM melalui bantuan modal, perizinan, pemasaran, berbagai pelatihan kerja sama, hingga bantuan hukum. Pemerintah daerah juga berupaya mendukung pelaksanaan UU cipta kerja dan PP 7/2021,” pungkasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi