KEBIJAKAN PEMERINTAH

UMKM Kesulitan Modal, Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Keuangan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:45 WIB
UMKM Kesulitan Modal, Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Keuangan

Ilustrasi. Pengrajin melukis motif lacquer di sentra kerajinan ukiran dan lacquer khas Palembang,Sumatra Selatan, Rabu (5/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly

JAKARTA, DDTCNews – Kurangnya kemampuan UMKM untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi membuat UMKM tidak mampu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroedin mengatakan usaha mikro dan kecil selama ini memang kesulitan memperoleh permodalan. Menurut survei BPS 2018, sekitar 29% UKM mengaku kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.

"UMKM menghadapi tantangan dalam pembiayaan karena kurang mampu menyusun laporan keuangan," ujar Firmansyah pada webinar yang bertajuk Digitalisasi Pelaporan Keuangan untuk UMKM Maju, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Meski kondisi keuangan UKM sebenarnya baik, sambungnya, UMKM tetap tidak dapat menerima pembiayaan dari lembaga keuangan karena tidak mampu membuktikan posisi keuangan dengan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.

Penyusunan laporan keuangan sesungguhnya bukan hal yang sulit di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini. Saat ini, sudah banyak developer yang menyediakan aplikasi yang memungkinkan UMKM mencatat transaksi dan menyusun laporan keuangan secara otomatis.

Ke depan, PPPK bersama kementerian dan lembaga akan mendesain sistem pelaporan keuangan yang mampu menyediakan basis data pelaporan keuangan secara nasional. Sistem ini mencakup UMKM dan usaha besar.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dari data yang tersedia tersebut, pemerintah juga bisa mengevaluasi kebijakan perekonomian yang telah diberikan seperti insentif, subsidi, dan kebijakan fiskal. Alhasil, kebijakan ekonomi ke depan bisa lebih tepat sasaran.

Tak hanya pemerintah, bank dan lembaga keuangan juga dapat memanfaatkan data laporan keuangan untuk dianalisis risiko kredit berdasarkan data yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha