KEBIJAKAN PEMERINTAH

UMKM Kesulitan Modal, Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Keuangan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:45 WIB
UMKM Kesulitan Modal, Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Keuangan

Ilustrasi. Pengrajin melukis motif lacquer di sentra kerajinan ukiran dan lacquer khas Palembang,Sumatra Selatan, Rabu (5/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly

JAKARTA, DDTCNews – Kurangnya kemampuan UMKM untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi membuat UMKM tidak mampu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroedin mengatakan usaha mikro dan kecil selama ini memang kesulitan memperoleh permodalan. Menurut survei BPS 2018, sekitar 29% UKM mengaku kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.

"UMKM menghadapi tantangan dalam pembiayaan karena kurang mampu menyusun laporan keuangan," ujar Firmansyah pada webinar yang bertajuk Digitalisasi Pelaporan Keuangan untuk UMKM Maju, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meski kondisi keuangan UKM sebenarnya baik, sambungnya, UMKM tetap tidak dapat menerima pembiayaan dari lembaga keuangan karena tidak mampu membuktikan posisi keuangan dengan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.

Penyusunan laporan keuangan sesungguhnya bukan hal yang sulit di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini. Saat ini, sudah banyak developer yang menyediakan aplikasi yang memungkinkan UMKM mencatat transaksi dan menyusun laporan keuangan secara otomatis.

Ke depan, PPPK bersama kementerian dan lembaga akan mendesain sistem pelaporan keuangan yang mampu menyediakan basis data pelaporan keuangan secara nasional. Sistem ini mencakup UMKM dan usaha besar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dari data yang tersedia tersebut, pemerintah juga bisa mengevaluasi kebijakan perekonomian yang telah diberikan seperti insentif, subsidi, dan kebijakan fiskal. Alhasil, kebijakan ekonomi ke depan bisa lebih tepat sasaran.

Tak hanya pemerintah, bank dan lembaga keuangan juga dapat memanfaatkan data laporan keuangan untuk dianalisis risiko kredit berdasarkan data yang tersedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?