Ilustrasi. Pengrajin melukis motif lacquer di sentra kerajinan ukiran dan lacquer khas Palembang,Sumatra Selatan, Rabu (5/3/2021). ANTARA FOTO/Feny Selly
JAKARTA, DDTCNews – Kurangnya kemampuan UMKM untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi membuat UMKM tidak mampu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Firmansyah N. Nazaroedin mengatakan usaha mikro dan kecil selama ini memang kesulitan memperoleh permodalan. Menurut survei BPS 2018, sekitar 29% UKM mengaku kesulitan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan.
"UMKM menghadapi tantangan dalam pembiayaan karena kurang mampu menyusun laporan keuangan," ujar Firmansyah pada webinar yang bertajuk Digitalisasi Pelaporan Keuangan untuk UMKM Maju, Kamis (18/3/2021).
Meski kondisi keuangan UKM sebenarnya baik, sambungnya, UMKM tetap tidak dapat menerima pembiayaan dari lembaga keuangan karena tidak mampu membuktikan posisi keuangan dengan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.
Penyusunan laporan keuangan sesungguhnya bukan hal yang sulit di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini. Saat ini, sudah banyak developer yang menyediakan aplikasi yang memungkinkan UMKM mencatat transaksi dan menyusun laporan keuangan secara otomatis.
Ke depan, PPPK bersama kementerian dan lembaga akan mendesain sistem pelaporan keuangan yang mampu menyediakan basis data pelaporan keuangan secara nasional. Sistem ini mencakup UMKM dan usaha besar.
Dari data yang tersedia tersebut, pemerintah juga bisa mengevaluasi kebijakan perekonomian yang telah diberikan seperti insentif, subsidi, dan kebijakan fiskal. Alhasil, kebijakan ekonomi ke depan bisa lebih tepat sasaran.
Tak hanya pemerintah, bank dan lembaga keuangan juga dapat memanfaatkan data laporan keuangan untuk dianalisis risiko kredit berdasarkan data yang tersedia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.