WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

UMKM Berkontribusi Signifikan ke Perekonomian, Perlu Perlakuan Khusus?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:07 WIB
UMKM Berkontribusi Signifikan ke Perekonomian, Perlu Perlakuan Khusus?

anaging Partner DDTC Darussalam dan Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Santoso Tri Hananto dalam webinar bertajuk Penyesuaian Insentif Wajib Pajak UKM. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan khusus pajak terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) cenderung diambil untuk memudahkan pemungutan pajak. Pasalnya, secara teoretis, sektor ini merupakan hard to tax sector.

Saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Penyesuaian Insentif Wajib Pajak UKM, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan UMKM disebut sebagai salah satu sektor yang sulit dipajaki (hard to tax), terutama karena pengaruh informalitasnya.

“Banyak negara memberikan perlakuan khusus. Namun, banyak juga negara yang pelan-pelan mengubah kebijakannya dari perlakuan khusus menuju perlakuan yang menjadi ketentuan umum,” ujar Darussalam, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Darussalam mengatakan pemajakan UMKM menarik untuk dilihat. Apalagi, ada rencana penghapusan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Simak juga 'Ini Alasan Kenapa UMKM Perlu Perlakuan Pajak Khusus'.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, ada perlakuan khusus berupa pengenaan PPh final 0,5% terhadap omzet (dalam PP 23/2018) dan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Rencana penghapusan Pasal 31E UU PPh sudah diusulkan masuk dalam RUU KUP.

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

“Nah, ini menarik. Apakah Indonesia masih memerlukan perlakuan khusus terhadap sektor UMKM atau pelan-pelan menuju perlakuan umum. Ini sangat menarik jika dikaitkan dengan RUU KUP terkait dengan penyesuaian fasilitas ini [Pasal 31E UU PPh],” ujar Darussalam.

Pemajakan UMKM menjadi aspek yang penting. Apalagi, sambung Darussalam, UMKM telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan OECD pada 2015 terhadap 39 negara, UMKM berkontribusi lebih dari 55% terhadap perekonomian.

Menurut pemerintah, dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP, berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku terdapat 2 instrumen dukungan investasi. Keduanya yaitu penurunan tarif PPh badan yang disertai dengan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh wajib pajak badan maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E Undang-Undang PPh diusulkan untuk dihapus. Dukungan pemerintah untuk UMKM, sudah terwujud dalam pemberian tarif PPh final.

Menurut pemerintah, ada tumpang tindih pemberian fasilitas pajak. Dalam implementasinya, skema presumptive tax lebih dominan digunakan UMKM dibandingkan skema PPh umum yang diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E UU PPh. Simak ‘Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh’.

Dalam webinar kali ini, Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Santoso Tri Hananto hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparan awalnya, Santoso mengatakan selain tarif, salah satu perlakuan khusus yang diberikan kepada sektor UMKM adalah dari sisi pencatatan.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN