WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

UMKM Berkontribusi Signifikan ke Perekonomian, Perlu Perlakuan Khusus?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:07 WIB
UMKM Berkontribusi Signifikan ke Perekonomian, Perlu Perlakuan Khusus?

anaging Partner DDTC Darussalam dan Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Santoso Tri Hananto dalam webinar bertajuk Penyesuaian Insentif Wajib Pajak UKM. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan khusus pajak terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) cenderung diambil untuk memudahkan pemungutan pajak. Pasalnya, secara teoretis, sektor ini merupakan hard to tax sector.

Saat memberikan opening speech dalam webinar bertajuk Penyesuaian Insentif Wajib Pajak UKM, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan UMKM disebut sebagai salah satu sektor yang sulit dipajaki (hard to tax), terutama karena pengaruh informalitasnya.

“Banyak negara memberikan perlakuan khusus. Namun, banyak juga negara yang pelan-pelan mengubah kebijakannya dari perlakuan khusus menuju perlakuan yang menjadi ketentuan umum,” ujar Darussalam, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Darussalam mengatakan pemajakan UMKM menarik untuk dilihat. Apalagi, ada rencana penghapusan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Simak juga 'Ini Alasan Kenapa UMKM Perlu Perlakuan Pajak Khusus'.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, ada perlakuan khusus berupa pengenaan PPh final 0,5% terhadap omzet (dalam PP 23/2018) dan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Rencana penghapusan Pasal 31E UU PPh sudah diusulkan masuk dalam RUU KUP.

Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Nah, ini menarik. Apakah Indonesia masih memerlukan perlakuan khusus terhadap sektor UMKM atau pelan-pelan menuju perlakuan umum. Ini sangat menarik jika dikaitkan dengan RUU KUP terkait dengan penyesuaian fasilitas ini [Pasal 31E UU PPh],” ujar Darussalam.

Pemajakan UMKM menjadi aspek yang penting. Apalagi, sambung Darussalam, UMKM telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan OECD pada 2015 terhadap 39 negara, UMKM berkontribusi lebih dari 55% terhadap perekonomian.

Menurut pemerintah, dalam Naskah Akademik (NA) RUU KUP, berdasarkan regulasi yang saat ini berlaku terdapat 2 instrumen dukungan investasi. Keduanya yaitu penurunan tarif PPh badan yang disertai dengan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh wajib pajak badan maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E Undang-Undang PPh diusulkan untuk dihapus. Dukungan pemerintah untuk UMKM, sudah terwujud dalam pemberian tarif PPh final.

Menurut pemerintah, ada tumpang tindih pemberian fasilitas pajak. Dalam implementasinya, skema presumptive tax lebih dominan digunakan UMKM dibandingkan skema PPh umum yang diatur dalam pasal 17 dan pasal 31E UU PPh. Simak ‘Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh’.

Dalam webinar kali ini, Dekan Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Santoso Tri Hananto hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparan awalnya, Santoso mengatakan selain tarif, salah satu perlakuan khusus yang diberikan kepada sektor UMKM adalah dari sisi pencatatan.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201