KOTA SOLO

Ulang Tahun ke-73, Pemkot Beri Pemutihan Denda Tunggakan PBB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 13:53 WIB
Ulang Tahun ke-73, Pemkot Beri Pemutihan Denda Tunggakan PBB

Ilustrasi aplikasi PBB elektronik atau e-Pajak BPPKAD Kota Solo. (foto: Pemprov Jateng)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan kebijakan pemutihan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembayaran PBB yang dilakukan selama Juni 2019.

Kasubid Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo Widiyanto mengatakan pemutihan hanya berlaku untuk denda tunggakan. Dengan demikian, wajib pajak (WP) masih tetap diharuskan membayarkan pokok tunggakan.

“Nilai pokok tunggakan PBB tetap harus dibayarkan, baik sebelum penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2018, maupun sesudahnya,” ujarnya di Solo, seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan regulasi yang berlaku hingga saat ini, WP yang mempunyai tunggakan PBB dikenai denda sebesar 2% dari nilai pajak. Adapun maksimal pengenaan denda adalah 30%. Hal ini dikarenakan maksimal pengenaan denda selama 15 bulan.

Tunggakan PBB di Kota Solo pada akhir 2018, menilik data BPPKAD, tercatat senilai Rp23,26 miliar. Adapun jumlah objek PBB yang sudah dilunasi sepanjang 2018 tercatat baru 86.496 objek dari total 138.130 objek. Nilai denda PBB pada tahun lalu tercatat senilai Rp1,39 miliar.

Pemutihan atau penghapusan denda PBB dilaksanakan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Beban pembayaran pokok dan denda PBB dianggap memberatkan WP. Dengan demikian, penghapusan denda PBB diharapkan membuat pembayaran lebih ringan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Penghapusan denda berlaku untuk pembayaran mulai 1-30 Juni 2019. Sesudahnya, denda akan kembali dihitung,” imbuh Widiyanto, sembari mengatakan bahwa waktu dipilih bersamaan dengan momentum ulang tahun ke-73 Pemkot Solo pada Juni 2019.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berharap pemutihan denda PBB bisa memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Dia pun berkeyakinan kepatuhan WP akan meningkat setelah ada kebijakan pemutihan denda tunggakan PBB ini.

“Dari pada bertahun-tahun PBB tidak terbayarkan karena dendanya terlalu besar, lebih baik kami putihkan saja sekalian. Jika tahun ini diputihkan, tahun depan Pemkot bisa mengambil manfaatnya,” katanya, seperti dilansir Republika. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN