PAKISTAN

UKM Negara Ini Bakal Diberi Pembebasan Pajak dan Insentif Khusus

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 12:15 WIB
UKM Negara Ini Bakal Diberi Pembebasan Pajak dan Insentif Khusus

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan berencana memberikan pembebasan pajak serta insentif khusus bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan sektor tertentu seperti perumahan, teknologi informasi, dan perdagangan membutuhkan perhatian khusus untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi 5%.

"Pemerintah tidak akan meninggalkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bergantung pada trickle down affect dari pertumbuhan sektor-sektor utama, tetapi akan mengadopsi pendekatan bottom-up,” ujarnya, dikutip pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk mendukung upaya tersebut, sambungnya, program Kamyab Jawan juga akan dimanfaatkan. Program ini diinisasi oleh pemerintah untuk mendukung generasi muda dalam mendirikan atau mengekspansi bisnis. Program ini memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Seperti dilansir thenews.com.pk, Tarin berencana memperluas cakupan program Kamyab Jawan di seluruh wilayah Pakistan. Sampai saat ini, program ini hanya beroperasi di Balochistan dan Khyber Pakhtunkhwa.

Terkait dengan keluhan anggota Karachi Chamber of Commerce & Industry (KCCI) atas razia yang dilakukan Federal Board of Revenue (FBR) atas pedagang pengecer di Karachi, Tarin mengatakan hanya 2 juta orang yang membayar pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minimnya jumlah orang yang membayar PPh tersebut, lanjut dia, menjadi sinyal yang tidak positif bagi negara. Pemerintah, sambungnya, telah mengumpulkan data tentang pendapatan orang untuk menghitung jumlah PPh yang akurat dan harus dibayar.

Tarin mengatakan pada saat ini, total nilai ekonomi sektor ritel mencapai Rs18-20 triliun. Namun, sekitar Rs16 triliun berada di luar ‘jaring’ pajak. Pemerintah akan berupaya membawa nilai tersebut masuk dalam sistem pajak. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar