PAKISTAN

UKM Negara Ini Bakal Diberi Pembebasan Pajak dan Insentif Khusus

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 12:15 WIB
UKM Negara Ini Bakal Diberi Pembebasan Pajak dan Insentif Khusus

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan berencana memberikan pembebasan pajak serta insentif khusus bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan sektor tertentu seperti perumahan, teknologi informasi, dan perdagangan membutuhkan perhatian khusus untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi 5%.

"Pemerintah tidak akan meninggalkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bergantung pada trickle down affect dari pertumbuhan sektor-sektor utama, tetapi akan mengadopsi pendekatan bottom-up,” ujarnya, dikutip pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Untuk mendukung upaya tersebut, sambungnya, program Kamyab Jawan juga akan dimanfaatkan. Program ini diinisasi oleh pemerintah untuk mendukung generasi muda dalam mendirikan atau mengekspansi bisnis. Program ini memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Seperti dilansir thenews.com.pk, Tarin berencana memperluas cakupan program Kamyab Jawan di seluruh wilayah Pakistan. Sampai saat ini, program ini hanya beroperasi di Balochistan dan Khyber Pakhtunkhwa.

Terkait dengan keluhan anggota Karachi Chamber of Commerce & Industry (KCCI) atas razia yang dilakukan Federal Board of Revenue (FBR) atas pedagang pengecer di Karachi, Tarin mengatakan hanya 2 juta orang yang membayar pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Minimnya jumlah orang yang membayar PPh tersebut, lanjut dia, menjadi sinyal yang tidak positif bagi negara. Pemerintah, sambungnya, telah mengumpulkan data tentang pendapatan orang untuk menghitung jumlah PPh yang akurat dan harus dibayar.

Tarin mengatakan pada saat ini, total nilai ekonomi sektor ritel mencapai Rs18-20 triliun. Namun, sekitar Rs16 triliun berada di luar ‘jaring’ pajak. Pemerintah akan berupaya membawa nilai tersebut masuk dalam sistem pajak. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini