PAKISTAN

UKM Negara Ini Bakal Diberi Pembebasan Pajak dan Insentif Khusus

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 12:15 WIB
UKM Negara Ini Bakal Diberi Pembebasan Pajak dan Insentif Khusus

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan berencana memberikan pembebasan pajak serta insentif khusus bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan sektor tertentu seperti perumahan, teknologi informasi, dan perdagangan membutuhkan perhatian khusus untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi 5%.

"Pemerintah tidak akan meninggalkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bergantung pada trickle down affect dari pertumbuhan sektor-sektor utama, tetapi akan mengadopsi pendekatan bottom-up,” ujarnya, dikutip pada Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Untuk mendukung upaya tersebut, sambungnya, program Kamyab Jawan juga akan dimanfaatkan. Program ini diinisasi oleh pemerintah untuk mendukung generasi muda dalam mendirikan atau mengekspansi bisnis. Program ini memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah.

Seperti dilansir thenews.com.pk, Tarin berencana memperluas cakupan program Kamyab Jawan di seluruh wilayah Pakistan. Sampai saat ini, program ini hanya beroperasi di Balochistan dan Khyber Pakhtunkhwa.

Terkait dengan keluhan anggota Karachi Chamber of Commerce & Industry (KCCI) atas razia yang dilakukan Federal Board of Revenue (FBR) atas pedagang pengecer di Karachi, Tarin mengatakan hanya 2 juta orang yang membayar pajak penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Minimnya jumlah orang yang membayar PPh tersebut, lanjut dia, menjadi sinyal yang tidak positif bagi negara. Pemerintah, sambungnya, telah mengumpulkan data tentang pendapatan orang untuk menghitung jumlah PPh yang akurat dan harus dibayar.

Tarin mengatakan pada saat ini, total nilai ekonomi sektor ritel mencapai Rs18-20 triliun. Namun, sekitar Rs16 triliun berada di luar ‘jaring’ pajak. Pemerintah akan berupaya membawa nilai tersebut masuk dalam sistem pajak. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR