KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uji Materi UU Cipta Kerja, Airlangga: Tak Ada Hak Publik yang Dibatasi

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:30 WIB
Uji Materi UU Cipta Kerja, Airlangga: Tak Ada Hak Publik yang Dibatasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan tidak ada hak konstitusional publik yang dibatasi atau dihalang-halangi selama proses pembentukan dan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sudah memastikan UU Cipta Kerja sesuai dengan UUD 1945 dan prosesnya juga sesuai dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas atau kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja," katanya saat membacakan keterangan Presiden atas uji materi UU Cipta Kerja, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Meski pembentukan UU Cipta Kerja berbentuk omnibus law, lanjutnya, prosedur dan tahapan UU Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga mengeklaim pemerintah selalu melibatkan partisipasi publik.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan berusaha sekaligus memperluas penyediaan lapangan kerja untuk masyarakat di tengah persaingan yang makin kompetitif.

Airlangga menilai transformasi ekonomi di Indonesia saat ini belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja. Untuk itu, UU Cipta Kerja disusun untuk mengatasi tantangan mengenai transformasi ekonomi tersebut.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2019 mencapai 133,56 juta orang, terdiri atas 89,96 juta orang pekerja penuh, 28,41 juta orang bekerja paruh waktu, 8,14 juta orang setengah menganggur, serta 7,05 juta orang adalah pengangguran.

Dari data tersebut, diketahui ada 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh atau 32,6% dari total angkatan kerja. Di sisi lain, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72% dari total penduduk yang bekerja.

Produktivitas tenaga kerja Indonesia juga tergolong rendah, tercermin dari sisi jenjang pendidikan. Penduduk dengan tingkat pendidikan SMP atau sederajat sekitar 64% pada November 2019. Sisanya, 27% lulusan SMA atau sederajat dan 9,26% lulusan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Demikian pula mengenai peningkatan peran UMKM yang berkontribusi 61,07% terhadap PDB. UMKM tercatat menyerap 97% dari total tenaga kerja, tetapi hingga kini belum dapat berkembang dengan baik.

Airlangga menyebut 98,68% dari usaha mikro masih berupa usaha informal dengan produktivitas yang sangat rendah. "Perlu upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung kondisi tersebut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN