KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uji Materi UU Cipta Kerja, Airlangga: Tak Ada Hak Publik yang Dibatasi

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 12:30 WIB
Uji Materi UU Cipta Kerja, Airlangga: Tak Ada Hak Publik yang Dibatasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan tidak ada hak konstitusional publik yang dibatasi atau dihalang-halangi selama proses pembentukan dan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sudah memastikan UU Cipta Kerja sesuai dengan UUD 1945 dan prosesnya juga sesuai dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas atau kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja," katanya saat membacakan keterangan Presiden atas uji materi UU Cipta Kerja, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meski pembentukan UU Cipta Kerja berbentuk omnibus law, lanjutnya, prosedur dan tahapan UU Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga mengeklaim pemerintah selalu melibatkan partisipasi publik.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR mengesahkan UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan berusaha sekaligus memperluas penyediaan lapangan kerja untuk masyarakat di tengah persaingan yang makin kompetitif.

Airlangga menilai transformasi ekonomi di Indonesia saat ini belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja. Untuk itu, UU Cipta Kerja disusun untuk mengatasi tantangan mengenai transformasi ekonomi tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2019 mencapai 133,56 juta orang, terdiri atas 89,96 juta orang pekerja penuh, 28,41 juta orang bekerja paruh waktu, 8,14 juta orang setengah menganggur, serta 7,05 juta orang adalah pengangguran.

Dari data tersebut, diketahui ada 43,5 juta orang yang tidak bekerja penuh atau 32,6% dari total angkatan kerja. Di sisi lain, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72% dari total penduduk yang bekerja.

Produktivitas tenaga kerja Indonesia juga tergolong rendah, tercermin dari sisi jenjang pendidikan. Penduduk dengan tingkat pendidikan SMP atau sederajat sekitar 64% pada November 2019. Sisanya, 27% lulusan SMA atau sederajat dan 9,26% lulusan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Demikian pula mengenai peningkatan peran UMKM yang berkontribusi 61,07% terhadap PDB. UMKM tercatat menyerap 97% dari total tenaga kerja, tetapi hingga kini belum dapat berkembang dengan baik.

Airlangga menyebut 98,68% dari usaha mikro masih berupa usaha informal dengan produktivitas yang sangat rendah. "Perlu upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung kondisi tersebut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?