KEBIJAKAN PAJAK

Uji Coba Penyampaian Lapkeu Berbasis XBRL Rampung, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 11:00 WIB
Uji Coba Penyampaian Lapkeu Berbasis XBRL Rampung, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyelesaikan uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hasil uji coba tersebut akan dievaluasi guna menentukan kapan DJP memulai perluasan cakupan dari penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut.

"Kami dalam proses evaluasi. Nanti kita tentukan seberapa cepat kita akan lakukan implementasinya ke skala nasional dan perluasan cakupannya," ujar Yon, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis. XBRL menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi dalam penyediaan dan penggunaan informasi bisnis.

XBRL pertama kali diperkenalkan pada 1998 guna mengatasi kendala interoperabilitas antarplatform dan kecepatan distribusi serta duplikasi informasi keuangan untuk kepentingan analisis dan evaluasi.

Tahun ini, DJP mewajibkan 37 wajib pajak untuk menyampaikan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

"Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan," bunyi KEP-159/PJ/2022.

Uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL telah dilaksanakan sejak 1 April 2022. Laporan keuangan berbasis XBRL disampaikan melalui DJP Online atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah