KANADA

Uber Menolak Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 11:37 WIB
Uber Menolak Kena Pajak 10%

OTTAWA, DDTCNews – Uber Kanada, perusahaan penyedia jasa transportasi online meminta pemerintah federal untuk memikirkan ulang rencana pemberlakuan pajak pertambahan nilai, atau di negara ini disebut Good and Services Tax/GST, atas jasa transportasi online ini.

Juru bicara Uber Susie Heath mengatakan hingga saat ini pihak Uber masih belum mengetahui pembebanan GST akan ditempatkan. Namun, menurutnya, 'pajak atas inovasi' (tax on innovation) ini akan meningkatkan biaya baik bagi pengguna, supir (driver), maupun perusahaan Uber.

“Kami selalu membayar semua pajak yang berlaku atas layanan yang kami berikan. Pajak ini akan membuat kami kesulitan berkompetisi dengan penggunaan mobil pribadi,” ungkapnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Menteri Keuangan Bill Morneau mengusulkan kebijakan GST ini dalam anggaran keuangan 2007/2008 yang dirilis pada hari Rabu (22/3). Bill memperkirakan dengan diberlakukannya aturan GST ini akan menambah penerimaan negara sebesar US$3 juta atau sekitar Rp39,9 miliar.

“Rencananya GST ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Hal ini penting untuk memiliki sistem pajak yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama untuk semua pihak,” tutur Bill.

Bill menegaskan pemerintah telah memajaki perusahaan taxi konvensional, karena itu pengenaan pajak atas uber sejalan dengan harapan masyarakat Kanada yang ingin diperlakukan sama, antara bisnis online maupun bisnis konvensional.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Adapun, seperti dilansir dari The Star, Presiden Perusahaan Taxi di Kanada Marc Way mengatakan dia sangat mendukung keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak kepada Uber. "Ini langkah besar menuju persaingan usaha yang setara," katanya.

Kendati demikian, pihak Uber merasa tidak setuju dengan pendekatan pemerintah. Uber mengatakan agar pemerintah sebaiknya melakukan diskusi terlebih dahulu tentang masalah ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 24 November 2024 | 15:00 WIB KANADA

Jelang Natal, Negara Ini Bakal Bebaskan PPN selama 2 Bulan

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru