OTTAWA, DDTCNews – Uber Kanada, perusahaan penyedia jasa transportasi online meminta pemerintah federal untuk memikirkan ulang rencana pemberlakuan pajak pertambahan nilai, atau di negara ini disebut Good and Services Tax/GST, atas jasa transportasi online ini.
Juru bicara Uber Susie Heath mengatakan hingga saat ini pihak Uber masih belum mengetahui pembebanan GST akan ditempatkan. Namun, menurutnya, 'pajak atas inovasi' (tax on innovation) ini akan meningkatkan biaya baik bagi pengguna, supir (driver), maupun perusahaan Uber.
“Kami selalu membayar semua pajak yang berlaku atas layanan yang kami berikan. Pajak ini akan membuat kami kesulitan berkompetisi dengan penggunaan mobil pribadi,” ungkapnya, Kamis (23/3).
Menteri Keuangan Bill Morneau mengusulkan kebijakan GST ini dalam anggaran keuangan 2007/2008 yang dirilis pada hari Rabu (22/3). Bill memperkirakan dengan diberlakukannya aturan GST ini akan menambah penerimaan negara sebesar US$3 juta atau sekitar Rp39,9 miliar.
“Rencananya GST ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Hal ini penting untuk memiliki sistem pajak yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama untuk semua pihak,” tutur Bill.
Bill menegaskan pemerintah telah memajaki perusahaan taxi konvensional, karena itu pengenaan pajak atas uber sejalan dengan harapan masyarakat Kanada yang ingin diperlakukan sama, antara bisnis online maupun bisnis konvensional.
Adapun, seperti dilansir dari The Star, Presiden Perusahaan Taxi di Kanada Marc Way mengatakan dia sangat mendukung keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak kepada Uber. "Ini langkah besar menuju persaingan usaha yang setara," katanya.
Kendati demikian, pihak Uber merasa tidak setuju dengan pendekatan pemerintah. Uber mengatakan agar pemerintah sebaiknya melakukan diskusi terlebih dahulu tentang masalah ini. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.