KANADA

Uber Menolak Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 11:37 WIB
Uber Menolak Kena Pajak 10%

OTTAWA, DDTCNews – Uber Kanada, perusahaan penyedia jasa transportasi online meminta pemerintah federal untuk memikirkan ulang rencana pemberlakuan pajak pertambahan nilai, atau di negara ini disebut Good and Services Tax/GST, atas jasa transportasi online ini.

Juru bicara Uber Susie Heath mengatakan hingga saat ini pihak Uber masih belum mengetahui pembebanan GST akan ditempatkan. Namun, menurutnya, 'pajak atas inovasi' (tax on innovation) ini akan meningkatkan biaya baik bagi pengguna, supir (driver), maupun perusahaan Uber.

“Kami selalu membayar semua pajak yang berlaku atas layanan yang kami berikan. Pajak ini akan membuat kami kesulitan berkompetisi dengan penggunaan mobil pribadi,” ungkapnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menteri Keuangan Bill Morneau mengusulkan kebijakan GST ini dalam anggaran keuangan 2007/2008 yang dirilis pada hari Rabu (22/3). Bill memperkirakan dengan diberlakukannya aturan GST ini akan menambah penerimaan negara sebesar US$3 juta atau sekitar Rp39,9 miliar.

“Rencananya GST ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Hal ini penting untuk memiliki sistem pajak yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama untuk semua pihak,” tutur Bill.

Bill menegaskan pemerintah telah memajaki perusahaan taxi konvensional, karena itu pengenaan pajak atas uber sejalan dengan harapan masyarakat Kanada yang ingin diperlakukan sama, antara bisnis online maupun bisnis konvensional.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Adapun, seperti dilansir dari The Star, Presiden Perusahaan Taxi di Kanada Marc Way mengatakan dia sangat mendukung keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak kepada Uber. "Ini langkah besar menuju persaingan usaha yang setara," katanya.

Kendati demikian, pihak Uber merasa tidak setuju dengan pendekatan pemerintah. Uber mengatakan agar pemerintah sebaiknya melakukan diskusi terlebih dahulu tentang masalah ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN