KANADA

Uber Menolak Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2017 | 11:37 WIB
Uber Menolak Kena Pajak 10%

OTTAWA, DDTCNews – Uber Kanada, perusahaan penyedia jasa transportasi online meminta pemerintah federal untuk memikirkan ulang rencana pemberlakuan pajak pertambahan nilai, atau di negara ini disebut Good and Services Tax/GST, atas jasa transportasi online ini.

Juru bicara Uber Susie Heath mengatakan hingga saat ini pihak Uber masih belum mengetahui pembebanan GST akan ditempatkan. Namun, menurutnya, 'pajak atas inovasi' (tax on innovation) ini akan meningkatkan biaya baik bagi pengguna, supir (driver), maupun perusahaan Uber.

“Kami selalu membayar semua pajak yang berlaku atas layanan yang kami berikan. Pajak ini akan membuat kami kesulitan berkompetisi dengan penggunaan mobil pribadi,” ungkapnya, Kamis (23/3).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menteri Keuangan Bill Morneau mengusulkan kebijakan GST ini dalam anggaran keuangan 2007/2008 yang dirilis pada hari Rabu (22/3). Bill memperkirakan dengan diberlakukannya aturan GST ini akan menambah penerimaan negara sebesar US$3 juta atau sekitar Rp39,9 miliar.

“Rencananya GST ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli nanti. Hal ini penting untuk memiliki sistem pajak yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama untuk semua pihak,” tutur Bill.

Bill menegaskan pemerintah telah memajaki perusahaan taxi konvensional, karena itu pengenaan pajak atas uber sejalan dengan harapan masyarakat Kanada yang ingin diperlakukan sama, antara bisnis online maupun bisnis konvensional.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Adapun, seperti dilansir dari The Star, Presiden Perusahaan Taxi di Kanada Marc Way mengatakan dia sangat mendukung keputusan pemerintah untuk mengenakan pajak kepada Uber. "Ini langkah besar menuju persaingan usaha yang setara," katanya.

Kendati demikian, pihak Uber merasa tidak setuju dengan pendekatan pemerintah. Uber mengatakan agar pemerintah sebaiknya melakukan diskusi terlebih dahulu tentang masalah ini. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah