Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan bisa mengubah status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Status PTKP ini nantinya akan menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja.
Pada prinsipnya, perubahan tanggungan keluarga tidak harus pada awal tahun. Hanya saja, PTKP yang dilaporkan oleh wajib pajak adalah PTKP sesuai dengan kondisi pada awal tahun.
"Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga maka karyawan wajib membuat surat pernyataan tanggungan yang baru dan menyerahkannya kepada pemberi kerja," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/4/2024).
Surat pernyataan tanggungan keluarga tersebut harus diberikan kepada pemberi kerja paling lambat sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
Selanjutnya, setelah menerima surat yang berisi perubahan PTKP dari karyawan, pemberi kerja akan menggunakan PTKP baru berdasarkan data tanggungan dalam surat pernyataan tersebut. PTKP baru ini akan dipakai dalam pemotongan PPh Pasal 21/26 pada tahun kalender berikutnya.
Perlu dicatat, dasar pemberi kerja dalam menentukan PTKP saat memotong PPh Pasal 21/26 bagi penghasilan karyawan adalah surat pernyataan dari karyawan yang berisi jumlah tanggungan keluarga.
Besarnya PTKP bagi karyawan yang sudah berada dan menetapan di Indonesia sejak awal tahun ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (sap)
Mengenai format surat pernyataan tanggungan keluarga, DJP tidak mengatur secara terperinci. Wajib pajak karyawan bisa berkonsultasi dengan pemberi kerja atau dengan petugas pajak di KPP terdaftar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.