ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan bisa mengubah status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Status PTKP ini nantinya akan menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja.

Pada prinsipnya, perubahan tanggungan keluarga tidak harus pada awal tahun. Hanya saja, PTKP yang dilaporkan oleh wajib pajak adalah PTKP sesuai dengan kondisi pada awal tahun.

"Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga maka karyawan wajib membuat surat pernyataan tanggungan yang baru dan menyerahkannya kepada pemberi kerja," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Surat pernyataan tanggungan keluarga tersebut harus diberikan kepada pemberi kerja paling lambat sebelum mulai tahun kalender berikutnya.

Selanjutnya, setelah menerima surat yang berisi perubahan PTKP dari karyawan, pemberi kerja akan menggunakan PTKP baru berdasarkan data tanggungan dalam surat pernyataan tersebut. PTKP baru ini akan dipakai dalam pemotongan PPh Pasal 21/26 pada tahun kalender berikutnya.

Perlu dicatat, dasar pemberi kerja dalam menentukan PTKP saat memotong PPh Pasal 21/26 bagi penghasilan karyawan adalah surat pernyataan dari karyawan yang berisi jumlah tanggungan keluarga.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Besarnya PTKP bagi karyawan yang sudah berada dan menetapan di Indonesia sejak awal tahun ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. (sap)

Mengenai format surat pernyataan tanggungan keluarga, DJP tidak mengatur secara terperinci. Wajib pajak karyawan bisa berkonsultasi dengan pemberi kerja atau dengan petugas pajak di KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya